Medan – Herdin Lase SH., ketua Lebaga bantuan hukum bersama kita bisa (LBH BKB) Sumut, bersama rekannya Faisal Dasyah SH.,M.Kn.,CLA., Obedi Laila SH.MH., Sentana Mandala Putra Guru Singa SH.M.Kn., dan Mulyati SH..
Merupakan Penasehat hukum Suangro Sitanggang warga jalan bunga Ester IV, kelurahan Pb.Selayang, kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Mendampingi Suangro Sitanggang melaporkan Kompol Hery Syofyan, Kanit Subdit III Ditres Krimum Polda Sumut dan Briptu Surya Dharma ke Bid Propam Polda Sumut, Jumat (22/11/2024).
Sesuai dengan STTPL/B/292/III/2023/Polda Sumut.
Herdin Lase SH., menduga Penyidik Polda Sumut tidak profesional dalam menangani laporan Suangro Sitanggang yang tertuang pada STTPL/B/292/III/2023/Polda Sumut, tentang penipuan dan penggelapan
Sehingga hampir Dua tahun belum ada titik terang.
“Kami menduga adanya ketidak profesionalan penyidik dalam menangani kasus klien kami, jangankan di tangkap pak, Sidik saja belum, saya rasa satu tahun delapan bulan itu sudah cukup lama”, Sebut Herdin Lase di depan gedung Bid Propam Polda Sumut, Jumat (22/11/2024).
Suangro Sitanggang mengatakan kejadian itu di tahun 2020 dan terlapor EB merupakan rekan satu organisasi yang mengajak berbisnis Walet.
“2023 saya mulai curiga, saya tanya ke kawan-kawan, saya selidiki, ternnyata dia buka usaha ini..,usaha itu, makanya saya anggap dia menipu, sejak itulah saya lapor ke Polda”, sebut Suangro Sitanggang, Jumat (22/11/2024) di depan Bid Propam Polda Sumut.
Suangro mengatakan akibat ulah EB (terlapor) dirinya mengalami kerugian sebanyak Rp 400 Juta lebih.
Menanggapi hal itu, Dir krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono belum memberi tanggapan. (ps)