Oleh : Patricia Herpayanti Rajagukguk, S.Tr.M.,MPSDM
Sebuah kebijakan publik, apalah kebijakan ekonomi tentu bertujuan untuk kemaslahatan bersama. Amanat UUD 1945 sangat tegas dan jelas mengatakan bahwa tujuan bernegara secara konstitusional sa;lah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum melalui paket kebijakan publik yang telah didesain oleh pemerintah.
Saat ini salah satu program ekonomi rakyat yang sedang dirancang oleh Bapak Prabowo Subianto adalah Program Koperasi Merah Putih yang fokusnya di Desa. Tujuannya tentu membangun Indonesia dari desa agar warga desa sebagai basis penduduk yang paling banyak tinggal di negara ini persebarannya di desa dan ingin disejahterakan oleh presiden.
Tentu program ini sangat mulia dan sangat bagus jika dengan beberapa syarat, salah satunya tata kelolanya harus transparan dan akuntabilitasnya yang tinggi. Hanya dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan punya akuntabilitas yang tinggilah sebuah program dan paket kebijakan ekonomi bisa berjalan dengan baik.
Tugas maha mulia untuk mensejahterakan rakyat adalah hal yang harus kita sambut. Jangan pesimis dulu, optimisme harus dibangun demi sebuah masa depan. Tetapi kita perlu medukung, melakukan kontrol sosial agar tata kelolanya berjalan dengan baik dan penuh dengan keterbukaan. Tata kelola yang terbuka, bisa dikases publik maka koperasi merah putih akan bisa berjalan dengan bank.
Artinya Koperasi Merah Putih berbasis good governance dan good government adalah kata kunci untuk berhasil, sehingga wara desa ekonominya bisa meningkat dan siklus ekonomi di desa bisa beretumbuh dengan baik untuk akses lapangan kerja yang lebih luas.
Sebagaimana yang kiat ketahui bersama, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibentuk untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat desa, mewujudkan kemandirian pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inisiatif ini berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi, akselerator UMKM, dan pusat distribusi yang berlandaskan asas gotong royong dan kekeluargaan.
Tujuan utama dari Koperasi Merah Putih mencakup beberapa fokus strategis berikut:
Pertama, Penguatan Ekonomi Desa: Menjadikan desa sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional dengan memberdayakan potensi lokal.
Kedua, Peningkatan Kesejahteraan: Menciptakan lapangan kerja baru, menekan kemiskinan ekstrem, dan meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya petani dan pelaku UMKM.
Ketiga, Kedaulatan Pangan dan Harga Stabil: Berperan sebagai pusat produksi dan distribusi untuk menekan inflasi, menjaga pasokan tetap stabil, memotong rantai pasok yang panjang, dan membatasi monopoli tengkulak, dan
Keempat, Inklusi Keuangan: Memudahkan akses permodalan masyarakat di pedesaan untuk mengembangkan usaha produktif.
Kita sangat berharap program ini jangan jadi ajang bancahan korupsi baru. Kita berharap program ini merupakan desain baru dan kebijakan yang memang sangat membantu masyarakat desa kita agar lebih sejahtera. Artinya, melalui koperasi merah putih sangat kita harapkan programnya berjalan dengan fokus pada ekonomi kerakyaratan dan ekonomi Pancasila sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Mubyarto dulu.
Tujuan mulia koperasi merah putih mari kita sambut. Hanya saja dengan catatat, kalau koperasi merah putih ini ingin berhasil dengan baik apabila tata kelola berdasarkan “good koperasi merah putih governance” yang mengharuskan keterbukaan, profesional, akuntabiltas dan punya akses ke publik dalam hal laporan keuangnnya. Dengan demikian koperasi merah putih akan melahirkan “multiplier effect” yang sangat luar biasa bagi masyarakat desa, dan amant UUD 1945 bisa terujud dengan baik, memajukan kesejahteraan umum. Semoga!
Penulis adalah Dosen Administrasi Bisnis Fisip Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan



