Gerak Cepat, Bupati Eddy Berutu Tindak Lanjuti Keluhan 8 Perangkat Desa yang Mendapat SP

DAIRI – Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu merespons cepat pemberitaan tentang delapan orang perangkat Desa Kuta Tegah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu yang telah menerima Surat Peringatan (SP) dari Kepala Desa Marsana Simamora.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Simon Tonny Malau, Rabu (27/3/2024).

“Agar tidak ada keresahan di masyarakat, Bapak Bupati Eddy Berutu sudah instruksikan kami untuk menjadi mediator dalam permasalahan dan sudah kami tindaklanjuti melalui mediasi sebanyak dua kali. Pesan dari Bapak Bupati agar Pemkab Dairi melalui Dinas PMD hadir dalam penyelesaiannya sehingga tidak berlarut-larut,” katanya.

Disampaikan Simon, pemberian SP oleh Kepala Desa Kuta Tengah disebabkan adanya anggapan bahwa kedelapan perangkat desa tidak menjalankan tugas dan fungsi pokoknya dengan baik sehingga meresahkan masyarakat tertentu.

Sebelumnya, kata Simon Tonny, Kepala Desa Kuta Tengah juga telah memberikan surat tembusan kepada Camat Siempat Nempu Hulu Koko Angkat. Atas dasar tersebut, pihak kecamatan juga telah beberapa kali melakukan mediasi antara Kepala Desa Kuta Tengah dan perangkatnya.

“Hari ini kita juga akan lakukan pertemuan kembali di Kantor Camat Siempat Nempu Hulu dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Oleh Bapak Bupati, kami ditugaskan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Nantinya, lanjut Simon Tonny, mediasi akan dilakukan berasaskan Peraturan Daaerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yang sudah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 8 Tahun 2019, dan didukung Peraturan Bupati Dairi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

“Kita akan klarifikasi apakah sudah sesuai atau tidak dengan peraturan yang ada, sehingga kita dapat memberikan solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun. Atas kejadian ini, Pak Bupati kembali menegaskan agar kepala desa, PNS, dan aparat desa harus bekerja profesional dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat, artinya tunduk pada peraturan/ketentuan dan standar praktik pada profesi masing-masing, cakap dalam melaksanakan tugas, memliki pengetahuan tentang pekerjaan dan tugas yang diembam” katanya. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...