Medan – Dengan Penyidik dan waktu yang sama Polrestabes Medan bisa memeriksa 4 orang, hingga di jadikan tersangka atas laporan Lia Praselia tentang perampasan HP.
Hal itu di sebutkan Dr. Longser Sihombing, SH.MH. seusai sidang Praperadilan agenda Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/6/2025).
“Jam dan Penyidik yang sama bisa periksa 4 orang, ini ada dugaan kebohongan, saya lihat ini ada sesuatu, tanda kutif kebohongan”, sebutnya.
Selain itu Dr.Longser Sihombing SH.MH. memastikan bahwa kliennya diborgol dan di pakaikan baju tahanan hingga di sebut oleh Kapolrestabes Medan sebagai tersangka, padahal saat itu masih status terperiksa.
Dia mengatakan (Dr.Longser) bahwa kliennya di periksa hingga jadi tersangka pada pukul 02.00 Wib (23/5/2025). Namun Kapolrestabes Medan sudah konferensi pers (22/6/2025). Menurut Dr.Longser kliennya pernah di periksa saat jadi terlapor atau sebagai saksi pada 21/5/2025 pada jam 21.00 Wib.
“Pengacara kami melihat di periksa jam 21.00 Wib, sudah pasti malam, tetapi pada besig pemeriksaan tersangka di tulis pukul 13.00 Wib” ungkapnya.
Menurut Dr.Longser, dugaan kebohongan ini terungkap saat membaca dari pihak Polrestabes Medan pada sidang ke-3 agenda Duplik Praperadilan di PN Medan, Kamis (19/6/2025).
Sebelumnya penetapan tersangka Polrestabes Medan kepada 4 orang Pekerja Objek Jaminan Fidusia (POJF), di ragukan. Sehingga didaftar ke Pengadilan Negeri Medan, untuk di lakukan Langkah hukum Praperadilan.
Pemohon meminta Hakim pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap 4 orang Pekerja Fidusia, yang diduga di kriminalisasi oleh oknum tertentu dengan dalih perampasan Handphone(HP).
Dalih perampasan HP itu muncul ketika di temukan objek jaminan Fidusia yang juga objek laporan Polisi satu unit mobil Jenis Avanza di tangan Dr. Lia Praselia bersama seorang laki-laki diduga suaminya.
Lia Praselia senada dengan Kapolrestabes Medan mengatakan pemiliknya sudah meninggal dunia, saat konferensi Pers (22/5/2025).

Kemudian di bantah oleh Usman saat mendatangi Polrestabes Medan.
“Saya masih hidup”, sebut Usman, Rabu (11/6/2025).
Mobil Avanza yang di kuasai Dr.Lia Praselia adalah milik Usman Debitur PT. Toyota Astra Finance, yang hilang sejak tahun 2017, serta sudah di laporkan di Polsek Dolok Masihol, sesuai dengan STTPL/88/VII/2017/SU/Res.Sergai/Res. Dolok Masihul, Senin (17/7/2017).
Terkait kasus ini, Kapolrestabes Medan Kombes Gideon Arif Setiawan sejak di konfirmasi (9/6/2025), masih enggan berkomentar.
(ps)