Kisaran – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/09/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M itu turut dihadiri Wakil Bupati Asahan, para Wakil Ketua dan anggota dewan, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020. Pada Pasal 35 Ayat (1) disebutkan bahwa Pembicaraan Tingkat II dilaksanakan melalui rapat paripurna, termasuk agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda APBD.
Pada kesempatan yang sama, Rita Marissa Siregar, S.Pd., mewakili Badan Anggaran DPRD, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama TAPD terkait penyesuaian Ranperda Perubahan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses penetapan perubahan APBD 2025. Melalui penyesuaian anggaran, pemerintah daerah bersama DPRD berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat Asahan. (As)