Selasa, September 17, 2024
BerandaHukum & KriminalDishub Tilang STNK, Kejari Medan Sebut Tidak Ada Masuk, DPRD Kota Medan...

Dishub Tilang STNK, Kejari Medan Sebut Tidak Ada Masuk, DPRD Kota Medan Berang

MEDAN – Tindakan Dinas perhubungan (Dishub) Kota Medan menuai kontroversi karena menilang STNK asli unit mini bus Toyota Agya BK 1XX0 VR, Rabu (14/8/2024) pukul 11.54 Wib,

Selanjutnya pelanggar di perintahkan untuk menghadiri sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hari Jumat 23 Agustus 2024, pukul 10.00 Wib.

Namun berkas Tilang kendaraan belum ada di Kejaksaan negeri (Kejari) Medan, Rabu (7/9/2024).

Iswar Lubis Kadishub kota Medan saat di tanya terkait peraturan dan wewenang Dishub menilang STNK, berulang kali di telpon kemudian chating di nomor whatsapp 08216303XXXX dan 08218124XXXX masih enggan menjawab wartawan.

Pihak kejaksaan memastikan nomor Tilang Dishub yang di sebut tidak ada masuk ke instansi.

“Bapak cek aja nanti dari pada bapak bolak balik, kalau misalkan ngga muncul dan tidak bisa di bayar di kantor Pos memang belum ada di kami.., kami ada webside-nya ( e tilang kejaksaan)” sebut ibu resepsionis Kejari yang enggan memberitahu namanya, Rabu (7/9/2024).

Menanggapi hal itu Paul Mei Anton Simanjuntak DPRD Kota Medan mengatakan seharusnya, tilang itu ada berkasnya di kejaksaan.

“Itukan suatu kesalahan kok bisa tidak sampai ke kejaksaan, apalah maksut mereka yah…?”, sebut Paul, Sabtu (31/8/2024).

Tulisan di tilang, menyebutkan berdasarkan UU Lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 3, junto pasal 106 ayat 14.

Sagi merupakan pemilik STNK yang di tilang oleh Dishub, mengaku kewalahan mencari di mana sebenarnya letak berkas (STNK) kendaraannya saat ini.

Dia ketakutan berkas kendaraannya akan raib dan di pergunakan orang-orang tertentu ke hal yang tidak baik.

Ketakutannya muncul karena masa sidang surat tilang yang di pegangnya merupakan pengganti STNK, namun sudah habis masa waktu sidang, sampai saat ini belum ada kepastian.

Sebelumnya Dishub kota Medan berdalih mengatakan berkas tilang yang di maksud kemungkinan belum sampai ke pihak kejari karena mungkin ada sesuat hal.
Walau jadwal masa sidang sudah lewat 7 hari lebih.
Namun tidak memaparkan alasan keterlambatan  berkas tilang tersebut ke Kejari.

“Mengambil tilang ini nanti ke-Kejaksaan. Orang itu nanti sudah tentukan dendanya, baru di kirim ke kantor Pos. Mungkin belum sampai kesitu”, sebut Erlando Purba petugas Dishub Kota Medan saat di jumpai di Kantor Dishub, jalan Ahmad yani Medan, Jumat (30/8/2024).

Erlando Purba mengatakan berkas tilang itu akan ada di kantor Pos pada hari selasa (2/9/2024).

“Kan bisa aza ada kendala bapak, mungkin keterlambatan pengiriman,
hari senin selasa sudah sampai ini di kantor Pos, ngapain lagi orang bapak ke Pinang baris”, sambung Erlando Purba. (ps)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments