TANJUNG BALAI – neracanews.com | Aksi cepat dan strategis Satres Narkoba Polres Tanjung Balai membuahkan hasil gemilang. Pada Selasa malam, 22 April 2025, tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diciduk dalam operasi undercover yang digelar di dua lokasi berbeda di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Barang bukti yang berhasil diamankan nyaris menyentuh angka 100 gram—tepatnya 99,87 gram.
Operasi ini bermula dari penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan tiga orang: dua pria berinisial B.H alias B dan I.F.M alias J.I, serta seorang wanita berinisial “L”. Ketiganya diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Arwana, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan memesan satu ons sabu senilai Rp 28 juta. Saat transaksi hendak dilakukan, dua pria muncul di lokasi: B.H membawa paket sabu yang dibungkus kertas putih dan lakban kuning, sementara I.F.M menunggu di sepeda motor. Tim langsung melakukan penangkapan. Meski sempat berusaha membuang barang bukti, B.H tak berhasil meloloskan diri. Sedangkan rekan wanitanya, “L”, kabur dan kini masih dalam pengejaran.
Dalam penggeledahan, polisi menyita:
Uang tunai Rp 1.745.000 dari dompet I.F.M
Dua sepeda motor (Scoopy dan Vixion)
Dua handphone dan dompet pribadi
Hasil interogasi mengungkap nama baru: Z alias W.M, yang disebut sebagai pemasok sabu. Tak butuh waktu lama, Z pun diringkus di rumahnya. Dari tangan Z, petugas menyita handphone dan uang tunai Rp 845.000. Ia mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial I alias M, yang kini masih buron.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Tanjung Balai. Tes awal menunjukkan sabu tersebut positif mengandung narkotika. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Kasi Humas Polres Tanjung Balai.
(Ilham)