Diduga Oknum Anggota DPRD Sumut Disebut-sebut Mafia Tanah Eks PTPN II Serobot Lahan Pakai Jasa Preman Berkedok Ormas

Sekitar ratusan warga Kelambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang merasa resah dan terintimidasi karena lahannya diserobot ulah oknum mafia tanah memakai jasa preman berkedok ormas.

Pasalnya, warga yang sudah bertahun-tahun menguasai pisik lahan dari eks PTPN II tersebut diserobot dan di kleim oleh oknum mafia tanah tersebut agar warga tersebut mengkosongkan lahan itu,

Parahnya lagi, oknum mafia tanah tersebut adalah diduga kuat anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar yang berinisial WA (75) yang sudah cukup terkenal di kawasan tersebut penguasa lahan garapan eks PTPN II di Kelambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI ) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing,S.H angkat bicara, menegaskan bahwa mafia tanah harus segera di berantas di Provinsi Sumatera Ini, kepada wartawan ,Kamis (15/5/2025)

“Kasus mafia tanah ini sudah rahasia umum terjadi dan semakin merajalela,hal ini disebabkan lemahnya pengawasan penegakan hukum,dan kurang adanya transparansi sehingga mafia tanah kian berkuasa di Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Deli Serdang terlebih di Kelambir Lima

Kata DL Tobing sapaan akrabnya
Menurutnya, berdasarkan banyaknya laporan masyarakat terkait penyerobotan lahan dilakukan oleh mafia tanah bahkan diduga kuat melihat oknum anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar berinisial WA.

“Mengapa kita menyoroti adanya dugaan mafia tanah yang melibatkan anggota DPRD Sumut karena ini sudah masip dan terstruktur bahkan sudah bertahun-tahun terjadi, seolah-olah ada pembiaran.Kami telah mengantongi bukti-bukti otentik bahkan oknum DPRD Sumut tersebut yang secara arogansi mengatakan telah menggarap dan menguasai lebih 150 hektar lahan eks PTPN II di Kecamatan Hamparan Perak dan lahan tersebut diperjual belikan” ungkap DL Tobing.

Hal ini diungkapkan bukan tanpa dasar bukti bahwa Tim dari DPW PWDPI Sumut telah melakukan pantauan dan investigasi mendalam terkait laporan masyarakat adanya mafia tanah patut diduga melibatkan anggota DPRD Sumut berinisal WA di Kelambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak.

Modus operandinya,oknum mafia tanah melibatkan unsur pemerintahan yang terkait.Dalam memuluskan permufakatan jahat menggunakan pengaruh jabatannya selaku anggota dewan.

Kemudian, dalam melakuakan aksinya,memakai nama seseorang yang dipercaya atau saudaranya selaku pemilik tanah garapan tersebut dan menjual ke masyarakat setelah itu untuk menyerobot kembali lahat tersebut memakai jasa preaman berkedok ormas.

“Iya,hal ini tidak boleh dibiarkan terus menerus,,!! Kami sudah mengantongi bukti rekaman atas penyerahan uang sejumlah puluhan juta rupiah kepada WA untuk ganti rugi atau membeli lahan tersebut dan diperkuat dengan saksi dari seseorang yang dipercayakan WA berinisal F yang berperan sebagai menjual lahan eks PTPN II itu “terang DL Tobing

Belum sampai disitu setelah lahan tersebut dijual ke masyarakat kemudian dialihkan lagi atau berpindah tanggan kepada oknum preman yang berkedok ormas dengan tujuan pihak yang telah membayar tersebut melakukan ganti rugi atau melepaskan lahan tersebut.

Aksi mafia tanah yang diduga kuat melibatkan oknum anggota DPRD Sumut ini telah mencoreng nama baik selaku wakil rakyat yang seharusnya mengayomi serta mensejahterakan rakyatnya bukan malah menindas.

Lanjutnya,atas dasar bukti dan permasalahan yang tengah dihadapi oleh masyarakat di Kelambir Lima Kebun,pihaknya segera menyurati Mahkamah Kehormatan (MK) DPRD Sumut dan membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan

“Kami segera menyurati MK DPRD Sumut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumut dan melaporkannya ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan”pungkasnya

Oleh sebab itu agar hal ini menjadi efek jerah dan tidak meluas terjadi kepada para Wakil Rakyat lain sudah selayaknya diusut tuntas dan diberikan saksi tegas oleh MK DPRD Sumut terhadap oknum anggota DPRD Sumut tersebut

“Kami harap agar kasus mafia tanah ini terlebih diduga kuat melibatkan oknum anggota DPRD Sumut segera diambil tindakan tegas oleh MKD terkait dugaan pelangaran kode etik dan wewenang jabatannya agar menjadi efek jera terhadap oknum anggota DPRD lainnya”harap DL Tobing

Terpisah,salah seorang warga Kelambir lima Kebun yang telah merasa dirugikan serta lahannya diduga serobot oleh oknum preman berkedok ormas telah melaporkan ke Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Hingga berita ini dipublikasi konfirmasi kepada oknum anggota DPRD Sumut berinisial WA lewat telephone selulair Nomor : 0812-6278- XXXX nada dering tapi tidak menjawab,lewat pesan Whats App tidak berbalas (ril/dl)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...