Jumat, Maret 21, 2025
spot_img

Caleg PKB Pertanyakan Pengawasan Terhadap Pencemaran Lingkungan

Lingkungan yang sehat yang menjadi harapan bagi seluruh masyarakat sepertinya tidak akan tercapai, karena lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait. Sebagai contoh dapat dilihat di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, demikian dikatakan Iskandar Nasution di Sunggal.

Fungsi pengawasan dan penegakan hukum ( Gakkum ), terkesan tidak berjalan, karena pencemaran tersebut terus terjadi, baik industri kecil maupun industri besar Mengacu kepada UU PPLH No. 32 tahun 2009, maka untuk kabupaten, pengawasnya itu adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten, yang merupakan pelimpahan tugas dan wewenang dari Kepala Daerah.

Selanjutnya, jika kepala dinas tersebut tidak mampu melaksanakan fungsinya sebagai pengawas Lingkungan Hidup, maka pencemaran akan terus terjadi.

“Kami sangat menyayangkan jika fungsi pengawasan yang seharus dapat mengendalikan pencemaran lingkungan tidak terlaksana, maka kerusakan itu lingkungan yang sekarang ini akan bertambah parah.” Jelasnya.

Selain itu, Iskandar yang merupakan Caleg dari PKB No. Urut 8 dapil 4 sangat menyayangkan kurang tegasnya Pemda terhadap Penegakan Hukum bagi pencemar lingkungan tersebut.

“Pencemaran khususnya di Kecamatan Sunggal ini ada dua, yaitu air limbah yang tidak terolah dengan baik, dan asap industri yang bau menyengat, air limbah itu jika terus menerus di biarkan, saya khawatirkan akan merusak sumber air bersih seperti sungai dan air bawah tanah. Sedangkan asap industri tersebut dapat menyebabkan penyakit ISPA atau yang lainnya.” Tambahnya.

Nah, kegagalan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan tersebut tidak terlepas dari fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif, insha Allah saya akan memprioritaskan pengawasan saya di kebijakan ini.

Selayaknya jika ada industri yang menyalahi aturan, pemda itu melakukan pembinaan secara tekhnis, kepada industri badan usaha tersebut, agar industri tersebut dapat menjalan usahanya tanpa melakukan pencemaran.

“Setelah dilakukan pembinaan, jika industri tersebut tetap melakukan pencemaran, maka pemda dapat melakukan tindakan hukum, baik yang bersifat administratif (pencabutan ijin), perdata maupun pidana”. Tegasnya. (Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bobby Nasution Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Kodam I/BB yang aktif menyelesaikan penyakit masyarakat, khususnya...

Wujudkan Pembangunan BLK, Wakil Bupati Berkunjung ke Ditjend Pembinaan, Pelatihan, Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI

Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH,...

Forkopimda Kabupaten Asahan Sidak Pasar dan Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M

Dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Forkopimda Kabupaten Asahan yang terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kajari Asahan, mewakili Bupati...

Pemerintah Kabupaten Asahan Lakukan Penandatanganan Kerjasama dengan Kemenaker RI

Dalam rangka meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia yang unggul khususnya di Kabupaten Asahan serta Asta Cita Presiden RI, Bupati Asahan yang di hadiri Wakil...

Pemkab Asahan Adakan Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H Bagi Siswa SMP se-Kabupaten Asahan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mengadakam pesantren kilat Ramadhan 1446 H/2025 M bagi para siswa siswi SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Asahan, Rabu (19/03/2025). Pelaksanaan pesantren...