Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Cabjari Madina di Natal Menetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dalam Kegiatan Pengelolaan PSR

Neracanews | Mandailing Natal – Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Menetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengelolaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Gapoktan Maju Bersama Desa Sikara-kara dan Desa Taluk, Kec. Natal Kabu. Mandailing Natal, Tahun 2019, 2020, 2021, dan Tahun 2022. Selasa, 07/10/2025.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status satu orang menjadi tersangka, dan kemungkinan akan ada lagi tersangka-tersangka lainnya, kata Kepala Cabang Kejari Madina di Natal (Darmadi Edison SH MH).

Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa saksi. Selain itu, tim penyidik juga menyita barang bukti.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 823.924.880,- (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah).

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala cabang Kejari Madina di Natal Nomor : print- 05.b/L.2.28.9/Fd.1/08/2025. Tanggal 1 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-09/L.2.28.9/Fd.1/10/2025, Tanggal 7 Oktober 2025.

Tersangka inisial (DH) langsung digiring dan ditahan di Rutan Kelas IIB Natal untuk kepentingan penyidikan.

Tim Penyidik Darmadi Edison, S.H., M.H,
Reza Rizaldy Kartiwa, S.H dan
Dita Shanaz Saskia,S.H
masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” ungkap Darmadi.

Tersangka dijerat, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a.b Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a.b Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Satu tersangka dalam kasus ini. Cabjari Madina di Natal menetapkan seorang berinisial (DH ) sebagai tersangka pada Selasa, 07 Oktober 2025. diduga telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pemerasan ; Debt Collector Rampas Mobil, Mega Finance Minta Uang Tarik Rp 15 Juta

Langkat - Dugaan pemerasan di lakukan Leasing Mega Finance kepada Debiturnya, dengan modus meminta uang tarik Rp 15 Juta. "Saya sudah meminta kepada kepala kantornya...

Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon Taput Masih Beroperasi, Wartawan Layangkan Dumas ke Polres

Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada...

Gedung Olah Raga Pandan Kembali Dihuni Para Pengungsi Korban Banjir

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Puluhan warga yang rumahnya terendam bajir kembali dievakuasi dan ditempatkan di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sebagai lokasi pengungsian sementara. Evakuasi...

Serap Aspirasi di Taput, Paltak Siburian: Reses Bukan Sekadar Formalitas, Siap Perjuangkan Sesuai Kewenangan

Taput (Neracanews) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil Sumut IX (Kabupaten Taput, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, dan Sibolga), Paltak Siburian, SH.MH,...

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...