Karo – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP, dan PJ. Sekda Karo, Dr. Drs Eddi Surianta Surbakti, Mpd., melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025 bersama dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Karo Iriani Br. Tarigan, Korindo Sembiring dan Imanuel Sembiring, Selasa (26/8/2025) di Kantor DPRD Kabupaten Karo.
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan APBD perubahan tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Karo.
Bupati Karo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Karo berharap bahwa kesepakatan ini dapat menjadi landasan bagi penyusunan perubahan APBD yang lebih efektif dan efisien, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Karo.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, perubahan KUA dan PPAS akan menjadi dasar penyusunan RKA Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.
“Saya berharap seluruh proses dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Dengan kolaborasi bersama, kita mewujudkan Karo yang Beriman, Berbudaya, Modern, Unggul, dan Sejahtera.”Pungkas Bupati singkat.
Rapat ini juga dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo, Anggota DPRD Kabupaten Karo, Unsur Forkopimda Kabupaten Karo, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Danyon 125 Simbisa, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, dan Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Karo, Pimpinan BUMD Kabupaten Karo, Para OPD terkait, serta insan pers.(As)