Bupati Karo Antonius Ginting Ikuti Rakor Bersama Mendagri Bahas Pengangkatan CASN 2024 dan Penataan ASN

Karo – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp. OG, M.Kes, ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara bold yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Kantor Bupati Karo, Rabu (19/3/2025)

Rakor ini membahas tindak lanjut proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024, termasuk proses menunjuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun rakor ini diikuti oleh seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dilakukan berdasarkan usulan instansi masing-masing. Jika usulan diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan Maret, maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkutan CPNS akan berlaku pada tanggal 1 April 2025.

Menanggapi arahan tersebut, Bupati Karo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam mempercepat proses pengusulan NIP bagi 39 peserta yang telah lulus seleksi CPNS tahun 2024. Lebih lanjut, Bupati Karo menyampaikan bahwa percepatan ini menjadi prioritas agar para CPNS dapat segera bertugas dan memberikan kontribusi bagi pelayanan publik di Kabupaten Karo. Pemkab Karo memastikan bahwa keberangkatan CPNS dan PPPK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Untuk CPNS, TMT ditargetkan paling lambat 1 Juni 2025, sedangkan untuk PPPK pada 1 Oktober 2025.

“Kami akan segera mengajukan usulan penetapan NIP ke BKN sehingga pada bulan April 2025 mereka sudah dapat menerima Surat Keputusan (SK) yang diajukan sebagai CPNS,” ujar Bupati Karo.

Optimalisasi pengangkatan CPNS ini sejalan dengan visi Bupati Karo dalam mewujudkan Kabupaten Karo yang Beriman, Berbudaya, Modern, Unggul, dan Sejahtera menuju Indonesia Emas. Dengan adanya sistem pengelolaan ASN yang lebih profesional dan transparan, diharapkan akan tercipta birokrasi yang lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat.

Selain menyampaikan CASN 2024, para kepala daerah juga mendapatkan Arah langsung dari pemerintah pusat mengenai pengelolaan ASN harus lebih tertata dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk larangan pengaktifan energi non-ASN tanpa mekanisme resmi, di mana setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan dikenakan sanksi sesuai peraturan-undangan, demi memastikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas baik.(As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Tapteng Paparkan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Tapanuli Tengah - Pandan (Neracanews) - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu enggan melanjutkan pembangunan Kantor Pusat Kepemerintahan Tapteng yang sampai kini masih belum...

Lima Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Wujudkan Desa yang Aman Damai dan Religius

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., didampingi Sekretaris Daerah...

Dukung Daya Saing Lulusan, FKM UIN Sumut Selenggarakan Sertifikasi Kompetensi Operator K3

Medan – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UIN Sumatera Utara Medan melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang...

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memperkuat kolaborasi dan melakukan intervensi terpusat guna...

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

MEDAN – Setelah dua tahun absen, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) kembali digelar pada tahun 2026. Event tahunan kebanggaan masyarakat Sumut ini menargetkan sebanyak...