Neracanews | Mandailing Natal – Kronologis kejadian, pada Hari Selasa tanggal 22 Juli pukul 23.30 wib personil Polsek Natal mendapat informasi adanya pasangan muda yang menginap di Hotel D’San yang mencurigakan gerak geriknya, dan Reskrim Polsek Menggrebek Kamar tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial A P, 30 Tahun, Laki-laki, Belum bekerja, Islam, Desa Lancat Kec. Linggabayu Kab. Madina dan 1 (satu) orang perempuan inisial H S, 26 tahun, Islam, Kel. Sri padang Kec. Rambutan Kota Tebing, di Hotel D’San Kecamatan Natal yang dicurigai menggunakan narkoba namun pada saat di amankan tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba.
Selanjutnya personil polsek Natal berkoordinasi dengan polsek Linggabayu untuk melakukan pengembangan di Desa Lancat, dikarenakan saudara A P merupakan penduduk Desa Lancat.
Kemudian Pada Rabu tanggal 23 Juli 2025 Sekira Pukul 02.00 Wib di Salah satu rumah warga yang berada di Desa Lancat Kec. Linggabayu Kab. Madina Personil Polsek Linggabayu dan Personil Polsek Natal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 3 (tiga) orang laki laki dewasa yang berinisial A N, 30 Tahun,Laki-laki, Belum Bekerja, Islam, Desa Lancat Kec. Linggabayu Kab. Madina, R H, 25 Tahun, Laki-laki, Belum bekerja, Islam, Desa Aek Manyuruk Kec. Linggabayu Kab. Madina dan A F, 30 Tahun, Laki-laki, Belum bekerja, Islam, Desa Lancat Kec. Linggabayu Kab. Madina.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan padanya 3 (tiga ) buah Plastik klip Transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu Sabu dengan Berat Bruto 1.25 Gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah Kaca, 3 (tiga) buah Sedotan, 3 (tiga) buah Mancis, 1 (satu) buah Handphone.
Ketiga inisial tersebut beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Lingga Bayu untuk dilakukan proses selanjutnya ke Polres Mandailing Natal.
Hal ini disampaikan Kapolsek Natal AKP. Maraden Pakpahan SH., kepada awak media diruang kerjanya kantor Polsek Natal pada Rabu, 23/7/2025. (AHS)