Armendra: Wartawan Jangan Dianggap Musuh

Suka Makmue – Neraca News | Pers dan wartawan bukanlah momok yang harus ditakutkan oleh masyarakat dan pemerintah, sehingga harus dijauhi dan dihindari saat ditemui oleh wartawan (Pers) sedang menjalankan fungsi dan tugasnya.

Agar hal tersebut tidak terjadi, maka hendaknya masyarakat dan pemerintah mengenal dan memahami fungsi dan tugas Inda Pers baik secara umum maupun yang tersirat dalam UU Pers no 40 tahun 1999, UU sebagai kitab dunianya baik wartawan maupun Pers dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai insan Pers tersebut.

Menurut UU No. 40 tahun 1999
Pasal 3 dengan bunyi:
1: Bahwa Pers nasional memiliki fungsi sebagai media Informasi, Pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Pasal 5
1: Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma Agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta praduga tak bersalah.

Pasal 6:
a: Pers Nasional, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b : menegakan nilai – nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak Asasi manusia serta menghormati Kebhinekaan
c: Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d: melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e: Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pasal 7
2: Wartawan memiliki menaati kode etik Jurnalistik.

Lebih lanjut Armendra mengatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya wartawan mendapatkan Han dan perlindungan hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 18 Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Kemulian wartawan akan berfungsi sebagai pemeriksa informasi layak atau tidaknya disebar luaskan informasi tersebut,” Terang Armendra, Jumat 24 Maret 2023.

Dia juga mengatakan wartawan itu bukan untuk dimusuhi tapi dekati, kalau selama ini adanya oknum kepala sekolah yang menjelekan wartawan, mengapa kepala sekolah itu marah dan Alergi bila melihat kedatangan awak media karena sekolahnya kotor dan tidak disiplin itu saja pokok permasalahannya,” Tegas Armendra S. Pd, saat ditemui di kediamannya Alue Bilie. (Dani S)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Terungkap, Satres PPA Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Karo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Lengkap Berkas dan Izin Resmi: GTU XXIV Siap Gelar Lomba Jadi Penggerak Ekonomi

TAPUT (Neracanews) — Semangat kebersamaan yang telah terjalin puluhan tahun dalam ajang bergengsi Gebyar Tapanuli Utara (GTU) kini terancam terusik. Ajang lomba Motorcross dan...