Armendra: Wartawan Jangan Dianggap Musuh

Suka Makmue – Neraca News | Pers dan wartawan bukanlah momok yang harus ditakutkan oleh masyarakat dan pemerintah, sehingga harus dijauhi dan dihindari saat ditemui oleh wartawan (Pers) sedang menjalankan fungsi dan tugasnya.

Agar hal tersebut tidak terjadi, maka hendaknya masyarakat dan pemerintah mengenal dan memahami fungsi dan tugas Inda Pers baik secara umum maupun yang tersirat dalam UU Pers no 40 tahun 1999, UU sebagai kitab dunianya baik wartawan maupun Pers dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai insan Pers tersebut.

Menurut UU No. 40 tahun 1999
Pasal 3 dengan bunyi:
1: Bahwa Pers nasional memiliki fungsi sebagai media Informasi, Pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Pasal 5
1: Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma Agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta praduga tak bersalah.

Pasal 6:
a: Pers Nasional, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b : menegakan nilai – nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak Asasi manusia serta menghormati Kebhinekaan
c: Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d: melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e: Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pasal 7
2: Wartawan memiliki menaati kode etik Jurnalistik.

Lebih lanjut Armendra mengatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya wartawan mendapatkan Han dan perlindungan hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 18 Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Kemulian wartawan akan berfungsi sebagai pemeriksa informasi layak atau tidaknya disebar luaskan informasi tersebut,” Terang Armendra, Jumat 24 Maret 2023.

Dia juga mengatakan wartawan itu bukan untuk dimusuhi tapi dekati, kalau selama ini adanya oknum kepala sekolah yang menjelekan wartawan, mengapa kepala sekolah itu marah dan Alergi bila melihat kedatangan awak media karena sekolahnya kotor dan tidak disiplin itu saja pokok permasalahannya,” Tegas Armendra S. Pd, saat ditemui di kediamannya Alue Bilie. (Dani S)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...