Kamis, September 25, 2025
spot_img

Akhirnya Perusak Baleho Informasi Somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan Batahan I Minta Maaf

Neracanews | Mandailing Natal – Akhirnya oknum perusak dan pembakar baliho informasi somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan, SH dan Rekan Desa Batahan I mengaku dan

meminta maaf atas tindakannya merobek dan membakar Spanduk / Baliho informasi Somasi milik Afnan, SH.

Pelaku inisial Soleh Siregar meminta maaf atas perbuatannya.

Kata Soleh Siregar, melalui Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis,SH dan Rekan Desa Batahan I, Saya meminta maaf kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) organisasi Profesi DPN Prof Otto Hasibuan, SH,.MM serta Advokat Afnan, SH, atas perbuatan saya merusak dan membakar Spanduk / baliho informasi somasi milik Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis SH dan Rekan, terkait tahapan proses penyelesaian klaim sepihak yang saya lakukan kebun kelapa sawit Ilham Siregar yang telah memberikan kuasa kepada Afnan, SH, jelas Soleh Siregar.

Menurut Afnan Lubis SH., bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kata Afnan Lubis SH, Kami sudah bermaaf – maafan di Kantor Kapolsek Kecamatan Batahan hari ini Jum’at, 08/08/2025.

Hadir dalam acara perdamaian diantaranya Ilham Siregar selaku (Klein Afnan ,SH), adik kandung Solih Siregar, Jamal ( Sepupu ) para saksi kedua belah pihak serta para awak media.

Sebagaimana diberitakan diketahui bahwa Afnan Lubis, SH pada Hari Senin Tanggal 23/05/25 telah melaporkan Soleh Siregar warga Desa Kuala Batahan atas dugaan peristiwa tindak pidana “perusakan” Baliho / Spanduk informasi Somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan di objek sengketa Kelurahan Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara KM – 7 dan KM – 9.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Batahan maka di undanglah para pihak untuk menyelesaikan secara Restorative Justice sesuai surat dari Polsek Batahan tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh atas nama Kapolsek Batahan Kanitreskrim selaku penyidik Aipda Samsuri yang dilayangkan kepada para terlapor serta pelapor akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berberdamai pada acara Restorasi Justice (RJ) yang di pandu oleh juru periksa Sutan Harahap dan dibantu tiga rekannya anggota dari Polsek Batahan yang hadir pada saat itu.

Dan perkara persengketaanpun antara Ilham Siregar dan Solih Siregar serta adiknya sudah disepakati juga berdamai. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Menguatkan Solidaritas, ZIS BAZNAS Asahan Disalurkan untuk 153 Mustahik

Kisaran - Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bukan hanya kewajiban agama, melainkan juga wujud nyata kepedulian sosial. Di Kabupaten Asahan, semangat berbagi itu kembali...

Bripka ASBS Meminta Maaf Atas Perilakunya yang Sempat Viral di Medsos

Medan - Oknum polisi berinisial Bripka ASBS yang turut mendampingi, Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Halason Sihotang memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf kepada warga...

Nasional Corruption Watch (NCW) Sumut Resmi Berlayar, Siap Bongkar Penyelenggara Negara yang Korupsi

MEDAN — Nasional Corruption Watch (NCW) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara secara resmi melaporkan keberadaannya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut. Organisasi...

Pemprov Ingatkan Warga Sumut Waspadai Tren Modus TPPO

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar mewaspadai...

Kurangi Pengangguran dan Cegah TPPO, Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi Serap 10.000 Tenaga Kerja

MEDAN – Untuk mengurangi tingkat pengangguran dan mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat...