Aflan Qadhafi Nst Minta Persoalan Sengketa Lahan Masyarakat Kampung Kapas I dengan PTPN IV Selesaikan Secara Hukum

Neraca News | Mandailing Natal – Terkait persoalan Masyarakat Kampung Kapas l Kecamatan Batahan dengan PTPN IV Unit Kebun Timur Kecamatan Batahan, Kab. Madina,  Rabu, (12/10/2022).

Hal ini disampaikan Aflan Qadhafi Nst selaku Tokoh Masyarakat Mandailing Natal yang berasal dari Kecamatan Batahan meminta agar permasalahan ini dibawa ke ranah hukum saja mengingat Masyarakat memiliki Tim Advokasi sendiri namun persoalan ini tidak pernah didaftarkan ke Pengadilan, dan Saya yakin pengadilan adalah solusinya karena keputusannya inkrah dan mengikat tambah Aflan,

Aflan menambahkan bercermin dengan persoalan permasalahan sengketa lahan di Kecamatan Batahan yang difasilitasi oleh Pemkab Madina dalam Hal ini Dinas Pertanahan ( Faisal ) keputusan yang dibuat semua menguntungkan Perusahan dan tidak satupun yang berpihak kepada Masyarakat diantaranya ;

1. Lahan Kelompok Mekar Batahan ( Stampas Bupati) seluas lebih kurang 250 Ha, setelah Kadis Pertanahan Madina ( Faisal ) menurunkan juru ukur akhirnya lahan tersebut boleh dikuasai oleh PT Palmaris Raya.

2. Lahan Kadastral PT Kertamiramindo yang dicadangkan untuk lahan Plasma PTPN IV seluas 800 Ha , sempat dikuasai oleh Tarman Tanjung akhirnya sebagian lahan tersebut diserahkan ke PT SN selanjutnya di terbitkan izin lokasi di atasnya atas rekomendasi Kadis Pertanahan Madina ( Faisal) sampai sekarang persoalan ini masih terus bergulir.

Aflan Qadhafi Nst menambahkan bahwa disinyalir kehadiran Kadis Pertanahan Madina ( Faisal ) bukan untuk menyelesaikan namun hadir sebagai Mafia Tanah jelas Aflan oleh karena itu Saya menghimbau agar Masyarakat Kampung Kapas l Harus menempuh jalur hukum jika tidak mau jadi korban Mafia Tanah beber Aflan Qadhafi Nst yang juga pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal serta pernah duduk di Komisi II.

Dapat dijelaskan bahwa persoalan Antara Kampung Kapas l dan PTPN IV Unit Kebun Timur Sertifikat Masyarakat terbit 2011 sementara Tanaman Kelapa Sawit PTPN IV Unit Kebun Timur ditanam sejak Tahun 2007. ( Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...