Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Mengaku Miliki Izin Amdal, Pengusaha Penampung dan Pengolah Limbah B3 di Duga Cemari Air Bersih Warga

Neracanews | Deliserdang – Pengelolaan industri daur ulang limbah berbahaya baterai aki yang berada di Gang Murai, Jalan Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, sudah selayaknya dikaji ulang kembali.

Setelah sebelumnya, warga yang bermukim tak jauh dari lokasi gudang pengelolaan limbah berbahaya baterai aki tersebut mengatakan kerab mengalami masalah kesehatan. Beragam dampak yang ditimbulkan yang dirasakan langsung oleh warga sekitar, mulai dari air yang berubah warna menghitam dan beraroma tak sedap dan jika digunakan buat mandi kulit terasa gatal – gatal ucap warga beberapa waktu lalu.

” Sudah lima belas tahun juga gudang ini beroperasi, air sumur kami menjadi hitam dan mengakibatkan kulit gatal – gatal ” ucap warga dilokasi.

Dikonfirmasi terpisah kepada Camat Percut Sei Tuan mengenai adanya dugaan pengolahan limbah baterai aki yang mencemari lingkungan. Fitrian Sukry mengatakan pihak kecamatan belum ada mengeluarkan rekom untuk perizinan. Pihaknya juga mendorong para pengusaha agar mengurus izin usaha katanya.

” Kita belum ada mengeluarkan rekom apapun terkait kegiatan tersebut.. saat ini kita mendorong agar pihak pihak yg membangun ataupun memiliki usaha agar mengurus izin – izin sesuai ketentuan yang berlaku” ucap Fitrian, Rabu (19/10/2022).

Ironisnya pemilik usaha industri daur ulang limbah baterai aki berinisial nama BD tetap bersikukuh mengatakan bahwa usaha daur ulang limbah baterai aki miliknya tidak ada masalah dan memiliki izin yang lengkap.

” Izin saya lengkap, kalau tak lengkap sudah ditangkap Polisilah aku ” ucap BD berkilah.

Lanjut BD menerangkan bahwa izin Amdal nya lengkap semua. Dipertanyakan terkait izin angkutan limbah berbahaya dan izin gudang penampungan limbah berbahaya B3, BD mengatakan seharusnya wartawan tak berhak untuk bertanya tentang itu, karena itu pertanyaan penyidik kilahnya.

Dalam kesempatan itu pula BD menunjukkan sebundel surat yang ia klaim sebagai izin yang dikeluarkan oleh Bepelda Deliserdang.

Tertulis ” Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPLH) CV BUDI BERSIH TERANG, usaha kegiatan kontraktor/leveransir jual beli baterai basa dan kering hasil perkebunan, pertanian dan peternakan. Telah diperiksa dan di teliti nomor 05/SEKR/660.1/DS 2016 tanggal 12 Januari 2016 Pemkab Deliserdang.

Sejumlah pihak meminta dinas terkait agar peka terhadap keberlangsungan hidup warga yang bermukim di lokasi pengolahan limbah baterai aki tersebut. Untuk diketahui, dampak yang ditimbulkan oleh limbah baterai aki dapat mengalami pencemaran pada tanah, serta penurunan kualitas udara dan air, dan dampak terbesarnya adalah terdampak pada masalah kesehatan yang serius.

Selain itu, air aki pada aki bekas termasuk dalam bahan berbahaya dan beracun (B3) karena memiliki sifat korosif. Aki kendaraan bermotor tersusun dari timbal atau timah hitam (Pb) dan asam sulfat (H2SO4). (021).

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...