Jumat, November 22, 2024
BerandaKesehatanKompensasi Keracunan Gas PT SMGP Ditolak, Korban Akan Tempuh Jalur Hukum
spot_img

Kompensasi Keracunan Gas PT SMGP Ditolak, Korban Akan Tempuh Jalur Hukum

Mandailing Natal – Kesepakatan pemberian tali asih kepada korban dugaan keracunan gas PT. SMGP sebagaimana hasil Rapat Lanjutan Insiden 16 September 2022 di aula Kantor Bupati telah dilaksanakan pemerintah desa dan pihak perusahaan. Namun, ada korban yang menolak tali asih tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.

Hal itu terungkap sesuai dengan keterangan tim kuasa hukum yang ditunjuk keluarga korban. Amir Mahmud, salah satu anggota tim kuasa hukum menerangkan kliennya menolak tali asih karena pertemuan di aula Kantor Bupati Mandailing Natal (Madina) tersebut bukan atas permintaan korban.

“Segala pembicaraan tentang tali asih sejauh menyangkut klien kami dan lainnya yang tidak meminta dilakukannya pertemuan termasuk contoh penyimpangan. Tidak seorang pun boleh campur tangan urusan perdata orang lain tanpa izin yang bersangkutan,” jelas Amir Mahmud yang dihubungi di Panyabungan, Sabtu (24/9/2022).

Kuasa Hukum menegaskan, permintaan kliennya adalah kompensasi atau ganti rugi sebagaimana rekomendasi Komisi VII DPR RI yang menyebut angka 500 juta rupiah, bukan secuil tali asih.

“Sampai sekarang belum pernah terlihat ada yang mendapat tugas resmi berdasarkan surat Presiden Direktur KS Orka Renewables PTE Ltd. bernegosiasi dengan klien kami. Jadi, bukan pada tempatnya klien kami menerima pihak-pihak yang seenaknya mengajak menerima tali asih,” tegas Amir.

Lawyer yang malang melintang menangani kasus perdata dan pidana ini mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dari segi perdata.

“Soal harapan, kesannya sudah tidak ada lagi. Apalagi yang diharapkan? Perusahaan bawa-bawa pemerintah daerah dan pemerintah desa yang tidak memiliki hak perdata untuk menyelesaikan masalah antara klien kami dengan KS Orka,” paparnya.

“Di mana lagi titik temunya? Kecuali perusahaan menghubungi kami selaku Tim Kuasa barulah kami bisa berbicara harapan,” lanjut Amir.

Kuasa hukum berharap, pihak luar perusahaan harus memaksa KS Orka mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang usaha panas bumi dan nilai-nilai budaya dalam berhubungan dengan masyarakat.

“Itu, itu harapan ke luar. Ke pemerintah daerah, ke pemerintah desa, kepada instansi penegak hukum, ke Menteri ESDM, ke Komnas HAM RI,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Sibanggor Julu Awaluddin yang dihubungi Awak Media mengatakan korban insiden Wellpad T-12 menerima tali asih Rp 15 juta per orang dan korban insiden Wellpad T-11 menerima Rp 12,5 juta.

Awal mengonfirmasi bahwa jumlah tersebut telah disetujui pihak perusahaan dan telah direalisasikan. “Sudah sama-sama setuju dan telah direalisasikan,” katanya.

Sementara itu Head Corporate Affairs KS Orka Yani Siskartika menjelaskan manajemen perusahaan sedang melakukan finalisasi tali asih.

“Tali asih sedang dalam proses finalisasi; ini merupakan bentuk perhatian dan upaya perusahaan dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat di sekitar operasi,” terang Yani. (Hem Surbakti)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular