Kasus Pengadaan Alkes RS Unair, Saksi Ungkap Perubahan Pemenang Lelang

Jakarta – Sulistyo Nugroho, mantan anak buah Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsih, menceritakan proses evaluasi lelang pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium Rumah Sakit (RS) Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun 2010. Sulistyo menyebut sempat ada perubahan pemenang lelang.

“Bahwa memang saat evaluasi lelang itu ada sedikit masalah, sehingga beliau konfirmasi ke saya kaitannya dengan ada perusahaan yang harusnya menang dengan harga yang rendah. Tiba-tiba pihak Bu Min (Minarsih) minta diubah pemenangnya. Jadi Bu Min yang minta,” ujar Sulistyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/4/2021).

Minarsih adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair tahap I dan II tahun 2010. Dia didakwa bersama mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo.

Kembali ke kesaksian Sulistyo. Dia mengatakan setelah Minarsih memintanya mengganti pemenang lelang pengadaan alkes RS Unair itu, dia menghubungi Wadianto yang saat itu Pejabat Fungsional pada Poltekkes Jakarta 2. Wadianto juga merupakan panitia pengadaan dalam pengadaan alkes RS Unair.

Menurut Sulistyo, Wadianto mengaku saat itu pemenang lelang justru menawarkan harga lebih tinggi dibanding pemenang sebelumnya. Sulistyo menyebut alasan perusahaan yang menawarkan harga tinggi dipilih karena alat kesehatannya sama dengan keinginan RS Unair.

“Sehingga saya minta Pak Wadianto menjustifikasi satu per satu, sehingga kami temukan ada ventilator yang tidak sesuai, sehingga dimunculkan. Saya enggak tahu bentuknya adendum atau apa, sehingga perusahaan dengan harga penawaran sedikit lebih tinggi itu dimenangkan, karena hampir 100 persen perangkatnya sama yang diinginkan Unair,” papar Sulistyo.

Wadianto, yang juga bersaksi dalam sidang, membenarkan keterangan Sulistyo. Menurut Wadianto, saat itu ada pergantian pemenang lelang karena Unair tiba-tiba mengubah spesifikasi alat.

“Masalah ventilator itu sebenarnya proses pengadaan berjalan tiba-tiba Unair minta diganti alat. Kalau sudah dilelang lalu minta ganti alat berarti harus ada negosiasi dengan pemenang, bisa enggak alatnya diganti. (Bisa diganti) lebih mahal (harganya), kalau enggak salah enggak terlalu besar,” kata Wadianto.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Bambang Giatno Rahardjo dan Minarsih. Keduanya didakwa memperkaya diri dan orang lain serta korporasi.

Perbuatan Bambang dan Minarsih disebut jaksa merugikan negara senilai Rp 14 miliar. Jumlah kerugian ini didapat dari laporan tim auditor BPKP terkait alkes dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair tahap I dan II tahun 2010.

Atas dasar itu, Bambang dan Minarsih didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber Detiknews.com

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...