Neracanews | Medan – Penyalah gunaan lahan hijau atau zona terlarang terus menjadi sasaran para pengembang yang tak bertanggung jawab dengan melanggar Perda perda pelarangan pembangunan di zona hijau.
Meski telah memiliki UU yang mengatur larangan pengolahan lahan hijau oleh pemerintah setempat baik walikota medan, BPN Sumut maupun dinas dinas terkait lainnya, namun ada saja pengembang yang merasa kebal hukum.
Hal ini juga di alami oleh PT. Fuji Agung Utama sebagai pemilik lahan Taman Citra yang terletak di Titipapan, Medan Deli.
Lahan yang termasuk zona hijau yang berada dalam Komplek Taman Citra, kelurahan Titipapan Kec, Medan Deli itu milik PT Fuji Agung Utama dan lahan hijau tersebut berada dalam pengawasan PT Fuji Agung secara sah dalam hukum.
Namun sangat di sayangkan ada pengembang lain dengan nama PT A.S mengolah secara sepihak zona hijau tersebut tanpa izin dan sertifikat yang jelas.
Menurut AN sebagai wakil dari PT Fuji Agung pada Jumat (13/5) mengatakan sudah berbagai upaya kami lakukan untuk menghentikan penimbunan lahan hijau yang di lakukan oleh PT A.S namun sampai sekarang tidak ada respon dari pemerintahan setempat, termasuk surat kepada Walikota medan yang terakhir di kirimkan pada Selasa (8/2).
Sampai saat ini kami tidak mengetahui dengan jelas apakah surat yang kami kirimkan kepada bapak Walikota Medan sampai atau tidak, karna belum ada respon sama sekali sampai sekarang.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari Walikota Medan serta Dinas Dinas terkait terhadap PT A.S yang melanggar Perda tentang pengolahan Zona Hijau atau Zona terlarang”, tutupnya.
Ketika awak media konfirmasi kepada camat medan deli Fery suhery melalui telepon selular, beliau mengatakan sudah kami pasang plang dari pihak kelurahan akan tetapi di copot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, nanti disana kalau ada aktivitas kita akan suruh satpol PP kecamatan untuk mengamankan lokasi”ucap pak camat di akhir percakapan.(021)