KUD Sikap Mandiri Kampung Baru Desak Keras PT PSU Agar Lahan Plasma Mereka Dikembalikan

Neracanews | Mandailing Natal – Empat belas tahun pasca-penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tahun 2012 dengan harapan akan kesejahteraan melalui skema perkebunan plasma justru berujung pada ketidakpastian yang berlarut-larut. Kesabaran masyarakat Lingga Bayu berada di titik nadir.

KUD Sikap Mandiri Kampung Baru – Simpang Gambir kini melayangkan desakan keras agar lahan mereka dikembalikan.

Polemik ini berawal pada kerja sama pola plasma seluas kurang lebih 2.000 hektare antara masyarakat melalui Lembaga Adat Lingga Bayu dengan pihak perusahaan (PT PSU). Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi warga, proyek ini dinilai gagal total dalam memenuhi janji produktivitasnya.

Ali Mutiara Rangkuti, anggota Koperasi yang vokal menyuarakan isu ini, mengungkapkan bahwa dari luas lahan yang diserahkan, sebagian besar diduga kuat tidak ditanami.

MoU diteken 2012. Sekarang sudah 2026. Empat belas tahun berjalan, tapi manfaat ekonomi yang dijanjikan hanya jadi isapan jempol. Anggota koperasi tidak merasakan hasil yang signifikan, tegas Ali.

Selain lahan yang mangkrak, Ali Mutiara juga mengatakan bahwasanya masyarakat menyoroti kejanggalan dalam pengelolaan biaya Sarana Produksi (Saprodi) dimana ketidakterbukaan data ini memicu mosi tidak percaya terhadap pihak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Mengapa status HGU tetap bertahan atau diperpanjang jika lahan tidak diusahakan secara optimal sesuai regulasi agraria? Berdasarkan aturan, lahan HGU yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dapat dikategorikan sebagai lahan telantar yang patut dievaluasi atau dicabut izinnya.

Ali Mutiara juga menegaskan bahwasanya masyarakat Simpang Gambir kini mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Provinsi Sumatera Utara untuk berhenti menjadi penonton dan menuntut evaluasi total dengan meninjau kembali realisasi MoU 2012 yang dianggap macet, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap arus dana saprodi dan pengelolaan lahan serta menuntut penjelasan terbuka mengenai status perpanjangan izin di lahan yang tidak produktif.

Kemudian ia berharap kepada Bupati Madina untuk turun langsung ke lapangan mendengar jeritan warga, bukan sekadar menerima laporan di balik meja.

Konflik agraria di Lingga Bayu ini tidak boleh lagi diselesaikan dengan retorika. Diperlukan kehadiran negara melalui DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan ketat dan pendampingan hukum bagi koperasi. Jika perusahaan terbukti tidak mampu mengelola lahan, maka pengembalian lahan untuk dikelola secara mandiri oleh rakyat adalah harga mati demi masa depan generasi Lingga Bayu, pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...