Sekayu – Personil polsek Sungai Lilin ringkus pelaku penggelapan sepeda motor. Tersangka Erik Fahriyono (20) warga Dusun I, Desa Bukit Jaya, Kec. Sungai Lilin, Kab. Muba ini kerap melakukan aksi kejahatan kepada teman-temannya dengan modus belik rokok.
Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar Zulkarnain, S.H mengatakan, “Kejadian bermula pada Selasa, (26/04/2022) lalu ketika itu korban sekira pukul 22.00 wib main kerumah Edi di Dusun I, Desa Bukit Jaya Kec. Sungai Lilin, Kab. Muba. Kemudian pelaku meminjam satu unit sepeda motor milik korban Aditiya Nugroho itu, dengan alasan untuk membeli rokok dan kopi, “Jelas Kapolsek, Minggu (08/05/2022).
Lanjutnya. “Karena percaya dan hanya untuk membeli kopi dan rokok, korban langsung meminjamkannya”ujar zanzibar.
Korban yang menunggu tersangka yang tak kunjung pulang, merasa curiga dan saat dihubungin tidak tersambung.
“Korban yang menunggu lebih dari dua hari dan tidak ada itikad baik dari tersangka. Korban langsung melaporkan ke SPK Mapolsek Sungai Lilin” Ujarnya lagi.
Kapolsek menjelaskan Korban sendiri mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat bernomor Polisi BG 5031 BAL yang ditaksir mencapai Rp.15.000.000.
Unit reskrim yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah makan Arema Dampit Desa Peninggalan, Kec.Tungkal Jaya, Kab.Muba langsung melakukan penangkapan.
Tersangka langsung diamankan dari hasil pengembangan ditempat, sepeda motor telah digadaikan tersangka sebesar Rp. 3.700.000,- dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli baju.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka dikenakan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara, ungkap Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar Zulkarnain. (Jeffri)