Taput (Neracanews) Setelah diberitakan oleh media berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas penambangan pasir secara besar-besaran di kawasan Lumban Ratus, sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga kini masih beroperasi bebas tanpa ada penindakan apa pun.
Padahal sebelumnya, Kepala Satpol PP Tapanuli Utara, Jakkon Marbun, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, David Nainggolan, telah berjanji akan segera melakukan penertiban. Namun fakta di lapangan menunjukkan, dari sekitar 15 titik lokasi penambangan yang beroperasi, belum ada satu pun yang ditertibkan.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026), Kepala Satpol PP Taput, Jakkon Marbun, mengaku pihaknya belum bisa langsung melakukan penindakan sebagaimana dijanjikan. Alasannya, masih menunggu keputusan rapat tim terpadu yang direncanakan digelar pada Kamis, 24 September 2026.
“Benar, hingga saat ini aktivitas tambang pasir di Lumban Ratus belum kami tindak. Rapat tim terpadu direncanakan dilaksanakan Kamis depan. Soal apa keputusan rapat nantinya, itulah yang menjadi pedoman kami, apakah menertibkan seluruh tambang atau bagaimana, kita tunggu hasil rapat nanti,” ujar Jakkon.
Tim terpadu yang dimaksud terdiri dari unsur pimpinan kecamatan (Uspika) Kecamatan Siatas Barita dan Tarutung, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta beberapa desa di wilayah yang terdapat aktivitas tambang pasir ilegal.
Berdasarkan pantauan langsung tim media, aktivitas penambangan pasir sungai menggunakan mesin penyedot (dompeng) kembali beroperasi secara besar-besaran di kawasan Lumban Ratus, membentang dari Kecamatan Tarutung hingga Kecamatan Siatas Barita.
Sekitar 15 titik aktivitas penambangan terlihat mengeruk pasir dari dasar sungai menggunakan mesin dompeng. Pasir dialirkan melalui pipa paralon langsung ke bak truk, sementara sisanya ditumpuk di penampungan sementara sebelum dimuat ke kendaraan pengangkut. Lokasi tersebar di sepanjang DAS Sigeaon, mulai dari Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung, hingga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita.
Kawasan Lumban Ratus ini sebenarnya pernah ditutup pada Juni 2026 lalu. Bahkan Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, bersama mantan Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, turun langsung ke lokasi melakukan penertiban, setelah masyarakat Siraja Hutagalung bergejolak dan menuntut penutupan lokasi tersebut.
Kini, hampir tiga bulan berlalu, aktivitas itu kembali berjalan tanpa hambatan. (Henry)





