Neracanews | Mandailing Natal – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Natal menerima penyaluran bantuan obat-obatan dari Pemerintah Kecamatan Natal. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB s.d. selesai bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Natal.
Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah kecamatan dengan Rutan Kelas IIB Natal dalam rangka pemenuhan hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ka. Subsi Pengelolaan bersama petugas kesehatan Rutan Kelas IIB Natal, Abdi Rossi Siregar, S.H. Turut hadir Forkopimcam Plus Natal yang terdiri dari:
Camat Natal, Kacabjari Natal, Kapolsek Natal, Danramil 17 Natal, Kasatpol Airud Natal, Danpos TNI AL Natal
Kepala Rutan Kelas IIB Natal, Sinarta Tarigan, menyampaikan bahwa bantuan obat-obatan ini sangat penting untuk menunjang ketersediaan logistik kesehatan di dalam rutan.
Dengan adanya bantuan ini, kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan medis kepada WBP. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkala demi kesehatan bersama, ujar Sinarta Tarigan kepada media.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Rutan Kelas IIB Natal juga menyampaikan Laporan Atensi Pimpinan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, dengan tembusan kepada Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas.
*AHS*



