Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka rapat pembahasan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (17/06/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, jajaran OPD, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kepala UPT KPH III Kisaran, para camat, serta pimpinan perusahaan perkebunan BUMN dan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Asahan.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan, Ahmad Nizar Simatupang, menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan membahas perkembangan, permasalahan, serta sinkronisasi data terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan berstatus HGU di Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan menegaskan bahwa HGU memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi dan penciptaan lapangan kerja. Namun demikian, pengelolaannya harus tetap mengedepankan kepatuhan hukum, keadilan, dan kelestarian lingkungan.
Bupati juga mengingatkan perusahaan pemegang HGU untuk memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar sesuai ketentuan yang berlaku, serta taat membayar pajak daerah sebagai kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Bupati mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian sengketa agraria secara damai, menerapkan praktik usaha yang ramah lingkungan, serta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan HGU agar seluruh lahan dapat dikelola secara produktif dan sesuai peraturan. Di akhir sambutannya, Bupati berharap perusahaan pemegang HGU dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, mengenai tata cara pemberian Hak Guna Usaha serta kebijakan pertanahan yang berlaku. (As)



