Karo – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tigapanah berhasil digagalkan jajaran Polsek Tigapanah. Tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran shabu diamankan setelah petugas menemukan lima paket narkotika jenis shabu saat melakukan penyelidikan terhadap dua mobil mencurigakan yang terparkir di Lapangan Bola Desa Tigapanah, Jumat (5/6/2026) pagi.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tigapanah AKP Dedy Syahputra Ginting, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 07.15 WIB mengenai dua kendaraan roda empat yang mencurigakan di lapangan bola desa tersebut.
Menindak lanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit Toyota Kijang LGX dan satu unit Daihatsu Gran Max pikap sesuai dengan laporan masyarakat.
“Saat personel mendekati kendaraan tersebut, salah seorang pria keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah kotak. Setelah diperiksa, kotak itu berisi lima paket yang diduga narkotika jenis shabu,” ujar AKP Dedy, Minggu(7/6) pagi di Mapolsek.
Pria tersebut kemudian berhasil diamankan dan diinisialkan sebagai MG alias SM. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui barang tersebut merupakan miliknya bersama dua rekannya yang juga diamankan, yakni RG alias D dan JMB alias J.
Hasil interogasi mengungkap ketiga terduga telah bertemu pada Kamis malam (4/6/2026) di sebuah warung di Desa Tigapanah untuk merencanakan penyimpanan sisa shabu yang belum terjual. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tiang besi gerobak mobil pikap milik salah satu terduga.
Setelah menghabiskan malam di sebuah tempat hiburan di Kabanjahe, ketiganya kembali ke Tigapanah pada Jumat dini hari. Barang yang sebelumnya disembunyikan kemudian diambil dan dipindahkan ke dalam kendaraan lain sebelum akhirnya diamankan petugas di Lapangan Bola Desa Tigapanah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket diduga shabu, satu kaca pirex, satu jarum suntik yang digunakan sebagai sumbu, tiga unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp450 ribu dan Rp70 ribu, satu unit timbangan elektronik, plastik klip kosong, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata AKP Dedy.
Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Tigapanah dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya. (Rossi)



