Korban Kecewa, Hakim PN Sibolga Vonis Tersangka 4 Bulan Tampa Tahanan Badan

Sibolga | (Neracanews) – Putusan Pengadilan Negeri Sibolga dalam perkara penganiayaan yang menjerat terdakwa Marhusor M. Parulian Situmeang menuai sorotan dari pihak korban. Korban, Nurencilina Situmeang (61), warga Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Menurut Nurencilina, majelis hakim yang diketuai bernama Rizal Ihutraja Sinurat bersama hakim anggota Adrinaldi dan Sakirin, menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fahri Rahmadani, SH, MH dan Ujang Suryana, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara. Bahkan terdakwa tidak dilakukan penahanan badan.

“Sebagai korban, saya merasa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibanding perbuatan yang dilakukan terdakwa. Apa lagi terdakwa ini sendiri tidak dilakukan penahanan badan, padahal jelas dalam putusan dinyatakan terbukti bersalah. ” ujar Nurencilina, Senin (08/06/26).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat terdakwa leluasa beraktivitas dan bahkan diduga beberapa kali mengolok-olok dirinya.

Nurencilina mengaku terdakwa kerap menyampaikan kalimat yang dinilainya menyakitkan, seperti menyatakan dirinya tidak ditahan dan merasa lebih hebat karena tetap bebas selama proses hukum berjalan.

Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam. Berdasarkan fakta persidangan, kejadian berawal ketika Nurencilina memenuhi panggilan Kepala Desa Gonting Mahe. Dalam perjalanan menuju rumah kepala desa bersama kakaknya, Samsinur Situmeang, mereka berpapasan dengan terdakwa yang mengendarai sepeda motor.

Percakapan singkat yang terjadi di lokasi kemudian berujung cekcok. Terdakwa disebut menghentikan kendaraannya, lalu mengejar kedua korban hingga ke depan rumah Samsinur Situmeang. Dalam insiden tersebut, terdakwa diduga melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban menggunakan tangan, tendangan, serta tangkai sapu yang terbuat dari bahan aluminium.

“Waktu itu kami dikejar sampai kerumah, kakakku Samsinur juga dipukuli dirumahnya. Apalagi yang melakukan penganiayaan ini sama kami adalah laki-laki. Kami keduanya korban perempuan. Sudah jelas kami tidak bisa melawannya,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, Nurencilina mengalami luka lecet pada jari tengah serta memar di bagian pergelangan tangan kanan. Sementara Samsinur Situmeang mengalami luka memar pada bagian punggung. Cedera kedua korban diperkuat dengan hasil Visum et Repertum RSUD Pandan yang diterbitkan pada Juni 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Dalam perkara yang Anda sampaikan, terdakwa didakwa dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman maksimal pasal tersebut adalah 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan jaksa menuntut 10 bulan penjara dan majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan serta meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Namun dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan.

Majelis juga menetapkan barang bukti berupa satu tangkai sapu aluminium warna silver untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.

Perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan vonis hakim tersebut kini menjadi perhatian pihak korban. Nurencilina berharap proses penegakan hukum ke depan dapat memberikan rasa keadilan yang lebih kuat bagi korban tindak pidana.

“Korban tentu berharap putusan pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terkait tanggapan atas vonis tersebut. (Rimember)

PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Forkopimda Asahan Tinjau Pilkades Serentak 2026

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Asahan meninjau langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Desa...

Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik

MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Rico Waas: Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, tapi Membuka Lembaran Baru

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purnatugas agar tidak memandang...

Lapas Pancurbatu Dukung Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi WBP

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/10/2026). Rapat...

LSM GERRAM Kecam Keras Kadis LH Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango: Jangan Hina Wartawan Yang Datang Melakukan Konfirmasi Dugaan Korupsi

BEKASI — Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,...