Taput (Neracanews) | Kabupaten Tapanuli Utara menerima alokasi dana revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). Sebanyak 92 unit sekolah dan 3 unit taman kanak-kanak (TK) menjadi penerima bantuan dengan total anggaran mencapai Rp 65,48 miliar.
Alokasi dana tersebut digunakan untuk pembangunan baru maupun rehabilitasi, dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp 300 juta hingga miliaran rupiah per unit sekolah.
Berdasarkan investigasi tim media Taput di lapangan, salah satu sekolah penerima adalah SMP Negeri 2 Pahae Julu dengan pagu anggaran Rp 493.250.000. Jenis pekerjaan yang dilakukan meliputi revitalisasi ruang administrasi (ADM) dan pembangunan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) baru. Selain itu, juga dilakukan rehabilitasi 2 ruangan kelas dengan mengganti lantai keramik, mengganti material asbes, sebagian cap (tiang penyangga), serta pengecatan. Hal ini mengangkat pertanyaan apakah besaran pagu anggaran sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 07 Tahun 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Taput bertugas melakukan koordinasi, pengawasan, verifikasi data, penandatanganan dokumen, serta pemantauan program. Namun, Jefri Lubis selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Taput tidak dapat dihubungi dan tidak mengangkat panggilan telepon saat dikonfirmasi tim media.
Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Daerah Tindak Pidana Umum dan Tata Negara (Jamdatun) juga berperan aktif dalam pendampingan hukum serta pengawasan program ini sebagai program nasional. Chandra Habeaan SH, Kasubsi Pertimbangan Hukum yang mewakili Kasie Datun, menjelaskan bahwa pendampingan dan pengawasan dilakukan sejak tahap penandatangan kontrak, pengelolaan dokumen, hingga pelaksanaan proyek.
“Kami tidak terlibat dalam perencanaan proyek. Pekerjaan di sekolah berlangsung selama 90 hingga 120 hari, dan selama itu kami melakukan pemantauan serta pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban Kegiatan (SPJ) ke sekolah penerima,” ujarnya di kantornya, Senin (2/3/2026).
Ia mengakui bahwa akibat keterbatasan personil yang hanya terdiri dari 4 orang, pengawasan langsung hanya dapat dilakukan ke sekitar 50 hingga 60 sekolah. Seleksi lainnya dilakukan melalui rapat dan sosialisasi hukum, dengan menghimbau seluruh sekolah agar melaksanakan pekerjaan dengan baik untuk menghindari jeratan hukum, mengingat kepala sekolah sebagai penanggung jawab penuh.
Terkait isu dan indikasi adanya setoran fee proyek dari setiap sekolah penerima, Chandra Habeaan menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. “Apabila hal itu benar dan ada bukti yang cukup, akan kami proses secara hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3) Sumatera Utara Arfan Saragi SH sekaligus praktisi hukum menghimbau masyarakat dan pers untuk aktif melakukan pengawasan sebagai kontrol sosial terhadap program pemerintah.
“Apabila ada temuan dan indikasi korupsi, segera laporkan kepada aparat hukum. Jika isu setoran fee benar adanya, sepantasnya dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Arfan menjelaskan bahwa pelaksana proyek dan penanggung jawab penuh kegiatan adalah kepala sekolah bersama Panitia Pengadaan Pekerjaan (P2P) yang dibentuk bersama masyarakat. Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Mendikdasmen yang ditransfer langsung ke rekening sekolah.
“Semoga tidak ada intimidasi maupun tekanan dalam pelaksanaan program pemerintah yang bersifat swakelola,” harapnya kepada tim media Taput. (Henry)



