Karang Taruna Tapteng Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong Atau Hoaks

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) – Organisasi Karang Taruna Tapanuli Tengah, melalui penerima kuasanya, Fatur Rahman Sibuea, resmi melaporkan pemilik akun media sosial ke Polres Tapteng, dengan laporan polisi teregistrasi nomor: STPL / B / 22 / I / 2026 / SPKT / RES TAPTENG / POLDASU, Selasa malam (13/1/2026).

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas unggahan video dari akun Facebook ERIK OFICIALL milik Erik Firmansyah Pasaribu yang dianggap berita bohong atau hoaks.

Konten video yang dilaporkan diambil di GOR Pandan pada Senin 12 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam video tersebut, terlapor dinilai membangun narasi yang menyudutkan pemerintah daerah, dengan menyebutkan bahwa warga pengungsi diusir oleh Bupati Tapanuli Tengah serta mendapatkan konsumsi makanan yang sudah (tidak layak) basi.

Fatur Rahman menegaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, klaim tersebut tidak terbukti.

​”Kami telah mengecek langsung dan menanyakan kepada warga di lokasi. Tidak ada pengusiran oleh Bupati, dan pendistribusian logistik makanan berjalan dengan baik tanpa ada temuan makanan basi,” ujar Fatur dalam keterangannya.

​Pelapor menilai bahwa narasi yang dibangun terlapor telah memicu polarisasi dan kegaduhan di tengah masyarakat Tapanuli Tengah. Tindakan tersebut dianggap memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong yang dapat mencederai kondusivitas wilayah.

“​Melalui laporan ini, Karang Taruna Tapanuli Tengah berharap pihak kepolisian dapat melakukan penegakan hukum secara transparan dan profesional guna memberikan efek jera terhadap oknum yang menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Karang Taruna Kabupaten Tapanuli Tengah, Daniel Ferdinand Lumban Tobing, memberikan pernyataan tegas terkait langkah hukum yang diambil organisasinya terhadap akun Facebook Erick Official.

Dalam keterangannya, Daniel menggarisbawahi dedikasi para kader Karang Taruna yang telah bersiaga sejak hari pertama terjadinya musibah untuk membantu warga terdampak.

​”Karang Taruna hadir sebagai garda terdepan dalam aksi kemanusiaan ini. Kami berada di sisi masyarakat sejak detik pertama hingga saat ini. Sangat disayangkan ketika kerja keras kolektif ini dicederai oleh oknum yang menyebarkan narasi bahwa pemerintah tidak hadir,” ujar Daniel di Mapolres Tapanuli Tengah.

Daniel menyatakan kekecewaannya terhadap konten yang dinilai tidak hanya menyerang kredibilitas institusi, tetapi juga mengaburkan fakta bantuan yang sedang berjalan.

Sambungnya, pelaporan ini bukan sekadar urusan personal, melainkan upaya edukasi publik agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

​”Kami memutuskan untuk menempuh jalur konstitusional agar hukum menjadi panglima dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami ingin memastikan bahwa di Kabupaten Tapanuli Tengah, setiap informasi yang dilempar ke ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkapnya.

(Rimember)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...