KABANJAHE – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, hampir seluruh sekolah kedapatan tidak memasang papan pengumuman rincian penggunaan anggaran tersebut.
Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 56 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, yang mewajibkan sekolah mengelola dana secara transparan agar dapat dipantau oleh siswa, orang tua, maupun masyarakat luas.
Fakta Lapangan yang Janggal
Di SDN 040443 Kabanjahe, ketidaktransparanan ini memicu kecurigaan publik. Sebelumnya, sekolah ini sempat diberitakan karena keterbatasan fasilitas, di mana satu meja belajar terpaksa digunakan oleh tiga orang siswa kelas 5.
Ketiadaan papan rincian dana BOS di sekolah tersebut memperkuat dugaan adanya pengelolaan anggaran yang tidak tepat sasaran.
Respon Dinas Pendidikan
Menanggapi temuan ini, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Heriyanta Ginting, mengaku telah memberikan instruksi kepada seluruh kepala sekolah.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak sekolah agar memajang rincian penggunaan dana BOS di papan pengumuman masing-masing,” ujar Heriyanta saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Rabu (17/12). Namun, fakta di lapangan menunjukkan instruksi tersebut belum sepenuhnya diindahkan.
Sorotan Pemerhati Pendidikan
Sembiring, seorang pemerhati pendidikan di Kabupaten Karo, menilai nihilnya papan pengumuman ini sebagai indikasi buruknya tata kelola keuangan sekolah. Ia bahkan mencurigai adanya potensi tindak pidana korupsi.
“Jika sekolah tertutup soal rincian anggaran, patut diduga dana tersebut disalahgunakan. Di daerah lain, hampir semua sekolah sudah terbuka. Mengapa di Kabanjahe tidak?” tegas Sembiring.
Ia berharap pihak sekolah berhenti “main-main” dengan hak siswa. Menurutnya, manfaat dana BOS hanya bisa dirasakan secara maksimal jika dikelola secara jujur dan transparan sesuai peruntukannya. (Bintang Surbakti)




