Cabjari Madina di Natal Menetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dalam Kegiatan Pengelolaan PSR

Neracanews | Mandailing Natal – Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Menetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengelolaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Gapoktan Maju Bersama Desa Sikara-kara dan Desa Taluk, Kec. Natal Kabu. Mandailing Natal, Tahun 2019, 2020, 2021, dan Tahun 2022. Selasa, 07/10/2025.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status satu orang menjadi tersangka, dan kemungkinan akan ada lagi tersangka-tersangka lainnya, kata Kepala Cabang Kejari Madina di Natal (Darmadi Edison SH MH).

Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa saksi. Selain itu, tim penyidik juga menyita barang bukti.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 823.924.880,- (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah).

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala cabang Kejari Madina di Natal Nomor : print- 05.b/L.2.28.9/Fd.1/08/2025. Tanggal 1 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-09/L.2.28.9/Fd.1/10/2025, Tanggal 7 Oktober 2025.

Tersangka inisial (DH) langsung digiring dan ditahan di Rutan Kelas IIB Natal untuk kepentingan penyidikan.

Tim Penyidik Darmadi Edison, S.H., M.H,
Reza Rizaldy Kartiwa, S.H dan
Dita Shanaz Saskia,S.H
masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” ungkap Darmadi.

Tersangka dijerat, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a.b Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a.b Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Satu tersangka dalam kasus ini. Cabjari Madina di Natal menetapkan seorang berinisial (DH ) sebagai tersangka pada Selasa, 07 Oktober 2025. diduga telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Erikson Sianipar dan Yayasan Bisukma Angkat Solusi: Lunasi Utang 2,9 Miliar Koperasi TSBP ke 30 Lebih Supplier Taput

Taput (Neracanews) – Langkah strategis yang diambil Erikson Sianipar, Pendiri Yayasan Bisukma, menuai apresiasi luas. Melalui kebijakan pemberian pinjaman dana kepada Koperasi Tumbuh Sejahtera...

Badan Gizi Nasional dan Satgas Makan Bergizi Gratis Polri Serta Bareskrim Polri Perkuat Sistem Pengawalan

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri memperkuat koordinasi dalam mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli...

PJ Kades Panggautan Salurkan 7 Ekor Sapi Qurban, Pastikan Seluruh Warga Tercover

Neracanews | Mandailing Natal - Penjabat Kepala Desa Panggautan, Ahmad Subhan Batubara, S.Pd., MM menyampaikan bahwa pelaksanaan qurban Idul Adha tahun ini di Desa...

Refleksi Iduladha, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial dan Jaga Lingkungan

Medan - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak masyarakat menjadikan hari raya kurban sebagai titik tolak meningkatkan ketakwaan dan keikhlasan dalam...

Bupati Asahan Saksikan Penyembelihan Sapi Bantuan Kemasyarakatan Presiden di Air Batu

ASAHAN – Bupati Asahan menghadiri sekaligus menyaksikan proses penyembelihan sapi bantuan kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia di Masjid Besar Al-Huda, Dusun II Desa Sei Alim...