Jumat, November 21, 2025
spot_img

Cabjari Madina di Natal Menetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dalam Kegiatan Pengelolaan PSR

Neracanews | Mandailing Natal – Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Menetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengelolaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Gapoktan Maju Bersama Desa Sikara-kara dan Desa Taluk, Kec. Natal Kabu. Mandailing Natal, Tahun 2019, 2020, 2021, dan Tahun 2022. Selasa, 07/10/2025.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status satu orang menjadi tersangka, dan kemungkinan akan ada lagi tersangka-tersangka lainnya, kata Kepala Cabang Kejari Madina di Natal (Darmadi Edison SH MH).

Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa saksi. Selain itu, tim penyidik juga menyita barang bukti.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 823.924.880,- (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah).

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala cabang Kejari Madina di Natal Nomor : print- 05.b/L.2.28.9/Fd.1/08/2025. Tanggal 1 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-09/L.2.28.9/Fd.1/10/2025, Tanggal 7 Oktober 2025.

Tersangka inisial (DH) langsung digiring dan ditahan di Rutan Kelas IIB Natal untuk kepentingan penyidikan.

Tim Penyidik Darmadi Edison, S.H., M.H,
Reza Rizaldy Kartiwa, S.H dan
Dita Shanaz Saskia,S.H
masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” ungkap Darmadi.

Tersangka dijerat, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a.b Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a.b Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Satu tersangka dalam kasus ini. Cabjari Madina di Natal menetapkan seorang berinisial (DH ) sebagai tersangka pada Selasa, 07 Oktober 2025. diduga telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tekankan Pentingnya Pembentukan Generasi 4B, Orasi Wabup Taput Pada Acara Wisuda Akademi Pariwisata ULCLA

Taput | (Neracanews)- ‎Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda Ahli Madya (Diploma III) Perhotelan Angkatan ke-4 sekaligus Dies...

Program Makanan Bergizi Gratis Dikesampingkan di SMPN 2 Tigapanah

Program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Makanan Bergizi Gratis (MBG), disinyalir dianggap remeh oleh pihak SMP Negeri 2 Tigapanah. Indikasi ini terlihat jelas di lingkungan...

Wali Kota Mahyaruddin Dorong PWI Jadi Garda Terdepan Informasi Publik

Tanjungbalai – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kota terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungbalai dalam mengikuti berbagai agenda kelembagaan dan...

Pemprov Sumut Genjot KUR untuk UMKM, Realisasi Sudah Capai Rp13,4 Triliun

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan perbankan terus menggenjot penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah...

Wakil Bupati Tinjau Seleksi Kelas Unggulan di SMPN 3 Tarutung

Tapanuli Utara | (Neracanews) – Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng., bersama Sekretaris Dinas Pendidikan, Betty Sitorus, mengunjungi SMP Negeri 3 Tarutung...