Neracanews | Mandailing Natal – Bupati Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara H Saipullah Nasution, SH., MM., akan segera tindaklanjuti pemberitaan Harian Orbit dengan judul
Babak baru disoalnya persyaratan administrasi calon Kades Banjar Aur Utara 2023, dan Konsekwensi Hukum Kepada Oknum Kepala Desa Banjar Aur Utara dinilai masih nihil.
Disoalnya persyaratan calon kepala Desa Banjar Aur Utara tahun 2023 dimana wakil Bupati surati Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat ( Kadis PMD ) Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dengan surat nomor :700/1188/Insp/2025 Ter tertanggal : 02 Juni 2025, pada surat dijelaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP ) Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal nomor. : 094/699/SPT/INSP/2024 tanggal : 08 November 2024 empat temuan, yaitu :
1. Ditemukan ketidak sesuaian data nama orang tua pada Ijazah terahir dengan Kartu Keluarga (KK) dimana pada Ijazah tercantum nama ayah yaitu H Abdul, sedangkan dalam KK yang diterbitkan pada tahun 2021 tercatat nama ayah yaitu H Saleh Siregar.
2. Ditemuakan perubahan data pada dokumen kependudukan, dalam KK yaitu nama orang tua pada KK yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021 dengan nama ayah H Saleh Siregar diubah pada KK yang diterbitkan pada tanggal 15 Jui 2023 dengan nama ayah H Abdul.
3. Ditemukan perbedaan data tanggal kelahiran pada Surat Keterangan Lulus SD yang menjadi persyaratan pencalonan Kepala Desa dengan Buku Induk SD Negeri 101480 Sitanggoru. Dalam Surat Keterangan Lulus SD dinyatakan bahwa Sdr Raja Oloan Siregar lahir pada tanggal 15 Agustus 1978, sedangkan pada Buku Induk SD Negeri 101480 dinyatakan bahwa Sdr Raja Oloan Siregar lahir pada tanggal 15 Agustus 1976 dan memiliki nama ayah Khlifah Badul Gani yang berbeda dengan nama ayah dalam Ijazah Aliyah, yaitu H Abdul.
4. Ditemukan foto Copy Ijazah yang tidak dilegalisasi dengan benar dimana pada legalisasi tidak mencantumkan nomor dan tanggal legalisir dari kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara. Legalisasi yang tidak memenuhi standar menunjukan ketidak absahan fotocopy Ijazah yang dilampirkan.
Untuk memastikan tindak lanjut surat Wakil Bupati tersebut, awak media ini menghubungi Kepala Dinas PMD Kab. Madina dan meminta komentar singkatnya.
Pada jawaban Kadis PMD Irsal Pariadi, SSTP via WhatsApp nya membenarkan, selaku Kadis PMD tujuan surat Wakil Bupati sudah mengundang Panitia Pemilihan Kepala Desa Banjar Aur Utara Tahun 2023 dan yang bersangkutan Raja Oloan Siregar yang saat ini kepala Desa Banjar Aur Utara juga sudah diundang ke Kantor Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal.
Lagi dalam permintaan data dan dokumen untuk disesuaikan.
Minggu lalu sudah diundang panitia dan kades yang bersangkutan ke PMD ” tulis Irsal di WhasAppnya.
Untuk mendapatkan informasi awak media ini juga menghubungi Camat Sinunukan Daiman Nasution, S Pd dan Kades Banjar Aur Utara Raja Oloan Siregar,
namun sampai berita ini dikirim kemeja redaksi, Camat dan Kades belum bersedia memberikan komentarnya.
Dan setelah berita ini diteruskan kepada Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution, SH., MM
Pada WhatsAppnya Bupati memberikan jawaban Terimakasih Pak, Saya akan tindak lanjuti.
Demikian jawab Bupati singkat pada awak media. (Tim)