Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img

Polsek Medan Tembung Tangkap Oknum PNS Kejaksaan Negeri Gelapkan Mobil

MEDAN – Pelaku penggelapan kendaraan bermotor jenis Mobil di tangkap Polsek Medan Tembung. Tersangka merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

Penggelapan mobil rental melibatkan oknum PNS di Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan seorang wanita, Senin (2/12/2024).

Dari pengungkapan polisi menangkap oknum PNS berinisial R (45) warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubuk Pakam, dan wanita berinisial W (44) warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri,
Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa/Jalan Parkit XVI, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan.

“Dari pengungkapan ini juga disita barang bukti 6 unit mobil rental yang diduga digelapkan para pelaku,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol. Jhonson Sitompul dan Kanit Reskrim Akp Japri Simamora SH.MH, di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam.

Menurut Kapolrestabes, modus operandi pelaku W meminjam atau merental mobil korban selama sebulan. Kemudian salah seorang korban bernama Jonathan Hasiolan Aritonang (24) warga Jalan Seriti X, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan menyerahkan mobil rentalnya kepada W.

“Nah setelah itu, pelaku W ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R dan oleh R, mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda, dan korban mengetahui mobilnya tidak ada setelah mobil tidak kembali,” papar Kapolrestabes.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara. (ps)

Latest Articles

Must Read