Neracanews | Mandailing Natal – Personil Polsek Lingga Bayu kembali melaksanakan Himbauan Pelarangan Aktivitas Galian C di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu untuk yang ketiga kalinya setelah beberapa waktu lalu dilaksanakan dan viral di media Online, media Cetak dan media sosial. Senin, 15/07/2024 pukul 10:00 Wib s/d selesai.
Dalam kegiatan tersebut Polisi temukan ada beberapa titik lokasi Galian C yang diduga tanpa izin (Ilegal), yakni
1. Lokasi Galian C diduga milik ABD Nst ( Red ) yang terletak di lokasi Pantai Gaul di Desa. Lancat kec. Lingga Bayu Kab. Madina, saat dilakukan pengecekan dilokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas Galian C yang menggunakan Alat Berat (excavator)
2. Lokasi Galian C diduga Milik Saudara TT ( Red ) di pantai Kuari Di Dusun Batu Gajah Desa. Lancat Kec lingga Bayu Kab. Madina, pada saat di lakukan pengecekan bahwa tidak ditemukan aktivitas Galian C dengan menggunakan Alat berat (excavator), namun ditemukan Warga masyarakat sekitar yang sedang mengambil Batu Pasang / batu kelapa yang akan di perjual belikan kepada masyarakat lainnya
3. Lokasi Galian C diduga Milik Saudara R ( Red ) di Pantai Servis di Kelurahan Tapus Kec. Lingga Bayu Kab. Madina, pada saat dilakukan pengecekan bahwa tidak ditemukan aktivitas galian C dengan menggunakan alat berat (excavator), namun ditemukan 1 Unit alat berat Excavator dengan Merek HITACHI ZAXIS 210 F dalam keadaan Rusak dan terparkir di jalan masuk ke lokasi Kuari tersebut
Bahwa telah dilakukan Himbauan kepada warga dan masyarakat sekitar serta pemilik Galian C untuk tidak melakukan aktivitas tambang Galian C ilegal
Bahwa masyarakat dan warga sekitar serta pemilik Tambang Galian C ilegal bersedia mengehentikan Kegiatan tersebut
Bahwa sampai saat ini di 3 lokasi tambang Galian C ilegal tersebut tidak ditemukan aktivitas tambang Galian C ilegal yang menggunakan alat berat excavator
Adapun isi spanduk dalam himbauannya adalah bertuliskan STOP ILEGAL MINING ( PENAMBAMGAN LIAR )
Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun Penjara. Denda 100 Milyar Rupiah.
Demikian disampaikan dan telah dilaporkan kepada Pejabat Utama Polres Madina dan perkembangan selanjutnya akan di laporkan kembali papar Kapolsek Lingga Bayu AKP Marlon R pada awak media melalui Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu IPDA Ikhsan didampingi personil Hamza Lubis. (Tim)