Anak Buah Bobby Nasution Pamer Harta, Harga Mobil Seklur Tanjung Sari Medan Bikin Gagal Fokus!!!

Mobil mewah milik Sekretaris Kelurahan (Seklur) Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang terpampang parkir dihalaman kantor kelurahan menyita perhatian publik.

Hal ini pun cukup memantik ragam reaksi dari masyarakat pada umumnya. Pasalnya mobil sedan MG berwarna kuning ditempatkan dihalaman kantor kelurahan dianggap warga sedang dipamerkan kepada masyarakat luas.

Awak media yang meminta tanggapan mengenai hal ini kepada Sekretaris Kelurahan Henny Elvandasari diruang kerjanya di Jalan Setia Budi Pasar 1 Tanjung Sari Medan.

Henny Elvandasari seorang pejabat publik malah marah – marah karena dipertanyakan mengenai gaya terkesan pamer harta yang kerab mendapat sorotan itu.

” Kenapa rupanya, iya itu mobil saya. Saya punya banyak bisnis, jualan skincare dan luas kebun saya” ucapnya, Kamis (31/08/2023).

Henny Elvandasari juga menyalahkan awak media kenapa mesti bertanya tentang kendaraan miliknya itu. Awak media juga ia klaim tidak boleh sembarangan tanpa seizinnya untuk diliput.

“Kenapa mesti saya yang ditanyai, kan banyak lagi diluar sana. Dewan (DPRD-red) sana tanyai lebih mewah lagi gaya hidupnya” cibirnya.

Dilansir dari berbagai sumber, bahwa harga mobil sedan MG tertinggi 600an juta rupiah, dan untuk tipe MG 5 GT dibanderol dengan harga Rp 347,9 – 407,9 Juta rupiah.

Untuk diketahui bahwa besaran gaji sekelas Seklur disesuaikan menurut golongan masing – masing. Dikutip dari Tempo, mengacu pada PP No. 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS dengan minimal golongan III-B hingga III-D. Adapun rincian gaji di kelurahan di Indonesia adalah sebagai berikut.

– Golongan III-B, yaitu Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.

Golongan III-C, yaitu Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.

– Golongan III-D, yaitu Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memberikan instruksi bahwa pejabat pelayan publik untuk tidak pamer harta. Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pihaknya sudah menerapkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memamerkan harta.

Menurut dia, larangan itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L).

“Ini kan arahan dari Bapak Presiden ya, waktu rapat kabinet kemarin, Bapak Presiden menyampaikan kepada seluruh menteri K/L di rapat kabinet paripurna untuk memerintahkan tidak ada lagi ASN aparatur sipil negara kita yang pamer harta,” kata Azwar Anas ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (14/3) lalu dalam siaran persnya.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Medan (Pemko) juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800.1.6.2/575 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan serta jelas ada sangsi bagi jajaran Pemko Medan yang bergaya hidup mewah/pamer.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...