Azzumara Khair Korban Pengeroyokan, Begini penjelasan Kapolres

Takengon | Neracanews -Telah terjadi pengeroyokan terhadap Azzumara Khair pada Selasa 29 Agustus 2023 Kampung Genting Gerbang kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.Rabu 30 Agustus 2023.

Menurut Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra S.Ik bahwa para tersangka telah di amankan oleh pihak polres, penangkapan tersangka pada hari itu juga Selasa 29 Agustus 2023 sekitar puku 18.00 Wib, dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka pengeroyokan di rutan Polres Aceh Tengah,” kata polres Aceh Tengah.

Kapolres mengungkapkan adapun nama para tersangka di antaranya
1. N : Al Abrar Saydina
U : 24 Tahun
K : Laki- Laki
P.: Pelajar/ mahasiswa
A.: Kampung Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah

2. N; Al Abrar Saydina
U:19 Tahun
P: Belum bekerja
A: Desa Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

Kronologis Kejadian pada hari Senin 28 Agustus 2023 Pukul 14, 30 wib, pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Rusip tepatnya di kampung Jerata kecamatan Rusip antara kabupaten Aceh Tengah, tiba- tiba korban dihadang oleh tersangka dan kawan kawan pengeroyokan dengan alasan sikorban telah mengalami pengancaman adik dari tersangka ( terlapor)
mendengar perkataan tersebut, Al Hafiz bersama kawan- kawannya langsung menyerang korban dengan cara menganiaya ,dan pengeroyokan dengan menggunakan kayu, yang menyebabkan luka dibagian atas telinga,akibatnya Korban menerima 9 kali jahitan,lembam di bagian kiri pipi, Jari Jempol sebelah kanan,dan bahu sebelah kiri lembam, atas insiden tersebut korban dirawat dirumah sakit Datu Beru Takengon kemudian sipelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Mapolres Aceh Tengah.

Korban mengalami
1. benjol pada pipi kiri dengan ukuran 5 Cm nyeri+
2. Luka robek di telinga kiri ukuran 4 Cm nyeri +pendarahan
3. Luka Robek kepala sebelah kiri 1 cm nyeri+ pendarahan.
4. Luka lecet pada jari Jempol kanan.
5. Luka lecet pada jari manis kiri.

Pihak Kapolres akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan tersangka, melakukan penyitaan terhadap barang bukti guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU, terhadap tersangka,,Tutup AKBP Dedy Indra Eka Putra,S.Ik. (Nadia Shofia)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Terungkap, Satres PPA Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Karo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Lengkap Berkas dan Izin Resmi: GTU XXIV Siap Gelar Lomba Jadi Penggerak Ekonomi

TAPUT (Neracanews) — Semangat kebersamaan yang telah terjalin puluhan tahun dalam ajang bergengsi Gebyar Tapanuli Utara (GTU) kini terancam terusik. Ajang lomba Motorcross dan...