Anak Buah Bobby Nasution Pamer Harta, Harga Mobil Seklur Tanjung Sari Medan Bikin Gagal Fokus!!!

Mobil mewah milik Sekretaris Kelurahan (Seklur) Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang terpampang parkir dihalaman kantor kelurahan menyita perhatian publik.

Hal ini pun cukup memantik ragam reaksi dari masyarakat pada umumnya. Pasalnya mobil sedan MG berwarna kuning ditempatkan dihalaman kantor kelurahan dianggap warga sedang dipamerkan kepada masyarakat luas.

Awak media yang meminta tanggapan mengenai hal ini kepada Sekretaris Kelurahan Henny Elvandasari diruang kerjanya di Jalan Setia Budi Pasar 1 Tanjung Sari Medan.

Henny Elvandasari seorang pejabat publik malah marah – marah karena dipertanyakan mengenai gaya terkesan pamer harta yang kerab mendapat sorotan itu.

” Kenapa rupanya, iya itu mobil saya. Saya punya banyak bisnis, jualan skincare dan luas kebun saya” ucapnya, Kamis (31/08/2023).

Henny Elvandasari juga menyalahkan awak media kenapa mesti bertanya tentang kendaraan miliknya itu. Awak media juga ia klaim tidak boleh sembarangan tanpa seizinnya untuk diliput.

“Kenapa mesti saya yang ditanyai, kan banyak lagi diluar sana. Dewan (DPRD-red) sana tanyai lebih mewah lagi gaya hidupnya” cibirnya.

Dilansir dari berbagai sumber, bahwa harga mobil sedan MG tertinggi 600an juta rupiah, dan untuk tipe MG 5 GT dibanderol dengan harga Rp 347,9 – 407,9 Juta rupiah.

Untuk diketahui bahwa besaran gaji sekelas Seklur disesuaikan menurut golongan masing – masing. Dikutip dari Tempo, mengacu pada PP No. 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS dengan minimal golongan III-B hingga III-D. Adapun rincian gaji di kelurahan di Indonesia adalah sebagai berikut.

– Golongan III-B, yaitu Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.

Golongan III-C, yaitu Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.

– Golongan III-D, yaitu Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memberikan instruksi bahwa pejabat pelayan publik untuk tidak pamer harta. Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pihaknya sudah menerapkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memamerkan harta.

Menurut dia, larangan itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L).

“Ini kan arahan dari Bapak Presiden ya, waktu rapat kabinet kemarin, Bapak Presiden menyampaikan kepada seluruh menteri K/L di rapat kabinet paripurna untuk memerintahkan tidak ada lagi ASN aparatur sipil negara kita yang pamer harta,” kata Azwar Anas ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (14/3) lalu dalam siaran persnya.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Medan (Pemko) juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800.1.6.2/575 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan serta jelas ada sangsi bagi jajaran Pemko Medan yang bergaya hidup mewah/pamer.(021)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dosma Roha Sijabat Dipercaya Jadi Dewan Pengarah, Lamsiang Sitompul Kembali Pimpin HBB

‎MEDAN - Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) periode 2026–2031....

Dugaan Keracunan Sate di Pematang Reba Ditetapkan KLB, Korban Bertambah Jadi 24 Orang

INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas dugaan kasus keracunan makanan massal yang menimpa puluhan warga...

Dua Tahun Prabowo Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

Jakarta - Neracanews.com -- Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode percepatan pembangunan pertanian, terutama dalam memperkuat...

SMSI Usulkan Rotasi atau Panitia Bersama agar HPN Lebih Inklusif dan Transparan

Taput (NeracaNews) - Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI‑P/SK‑SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi...

Dinkes Sumut Imbau Warga Batasi Aktivitas di Luar Rumah Saat Kualitas Udara Buruk

MEDAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah saat kualitas udara memburuk. Masyarakat juga diminta menggunakan...