Kapolres Madina Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Cuka

Neracanews | Mandailing Natal – Polres Mandailing Natal menggelar Press Release pada hari Sabtu 13 Mei 2023 di Aula Rupa Tama Tantya Sudhiradjati Polres Madina tentang Penangkap Terhadap tersangka SL (56) dipersangkakan Tindak Pidana ” penyiraman Air cuka, terhadap korban ibu Fairdah Khairani (50), Warga Jln. Sudirman Link. IV RT/RW 004/004 Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Dimana agenda Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul AS, SIK didampingi Waka Polres Kompol W. Sidabutar, Para Kabag, Kasi Propam dan Kasi Pemas Sihumas dan beberapa personel Reskrim.
Dalam Press Release yang digelar, Kapolres Madina memaparkan, Kejadian bermula dari Pelaku SL dendam merasa sakit hati Kepada Korbannya Ibu FKN yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang di jual saudara Muhammad Mahmud atau Abang kandung Korban, kepada tersangka SL senilai Rp. 35. 000. 000, (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

Selanjutnya, Kapolres Mandailing Natal meminta kepada Satreskrim Polres Mandailng Natal dan Polsek Siabu untuk menangkap Pelaku, “Jangan Pulang Sebelum Berhasil Menangkap Pelaku”, pada hari Selasa tanggal 09/05/2023 sekira pukul 09.00 Wib, saat menjenguk ibu FKN korban penyiraman di RSUD Panyabungan.

Dengan usaha yang gigih dan semangat serta dibantu oleh informasi dari masyarakat satreskrim Polres Mandailing Natal berhasil meringkus SL yang merupakan tersangka dari tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi, Sumut, Sabtu, (13/05/23) sekira pukul 05.00 Wib.

Setelah adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka serta mengumpulkan informasi dengan cepat personil melakukan penangkapan tersangka yang bersembunyi di desa Tanjung Larangan Kec. Muarasipongi.” Lanjut AKBP Reza.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat ” Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana, Ancaman Hukuman 7 (Tujuh) Tahu,”. Tutup Kapolres Madina. (Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...