Kamis, Februari 19, 2026
spot_img

Mantan Panglima GAM Desak 13 Perusahaan Perkebunan Sawit Lakukan Kewajiban Plasma

Suka Makmue Neracanews – Setiap perusahaan perkebunan yang sudah memiliki izin usaha perkebunan untuk Budidaya (IUP- B) wajib membangun perkebunan rakyat (Plasma) minimal 20% dari total areal perkebunan yang dimiliki dalam jangka waktu 2 tahun sejak izin keluar, Sabtu 18 Februari 2023.

Mantan Panglima GAM ( Kombatan) wilayah kabupaten Nagan Raya, Tgk. Ali Hasyumi mengatakan ketentuan kewajiban perkebunan membangun perkebunan plasma dalam jangka waktu tertentu untuk memberikan kepastian proses pembangunan kebun rakyat, kalau mengacu pada Permentan no 26 tahun 2007 tentang izin usaha perkebunan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Tgk. Ali. Hasyumi memaparkan membangun perkebunan rakyat seluas 20 % dan total pembangunan yang dimiliki suatu perusahaan perkebunan dan UU ini sudah berlaku sejak tahun 2007.

Dalam kesempatan itu Tgk. Ali Hasyumi mendesak PJ Bupati Nagan Raya untuk segera memanggil 13 perusahan yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan program plasma 20 % tersebut.

Hasil penelusuran Neraca News di kantor dinas perkebunan bahwa 13 perusahaan di kabupaten Nagan Raya bahwa dalam realisasinya 0% artinya ke 13 perusahaan itu belum melaksanakan pembangunan kebun rakyat (plasma) tersebut. (Ainon)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wabup Asahan Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Disiplin dan Budaya Kerja

Asahan, 18 Februari 2026 — Wakil Bupati Asahan, Rianto, memimpin pelaksanaan Apel Hari Kesadaran Nasional yang digelar di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu pagi....

Wabup Asahan Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sei Dua Hulu

Wakil Bupati Asahan, Rianto, menyalurkan 500 paket sembako kepada warga terdampak banjir di Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (18/02/2026). Bantuan tersebut...

Seluruh Sungai Meluap Gegara Hujan Sehari Satu Malam di Tapteng

Tapanuli Tengah Badiri (Neracanews) - Balum hilang dari benak masyarakat kejadian banjir tanggal 11 dan 15 Februari 2026. Pada Senin kemarin masyarakat Tapteng kembali...

SBSI Apresiasi Presiden Prabowo ‘Perbaiki Kesejahteraan Hakim Ad Hoc’

JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-KSBSI) mengapresiasi langkah presiden yang secara konkrit menerima aspirasi Hakim ad hoc dan kalangan...

Antonius Ginting Dobrak Standar Pelayanan Kesehatan dan Kependudukan Karo

KARO - Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, secara konsisten memperkuat kualitas pelayanan publik di wilayahnya. Langkah ini diambil guna memastikan...