Neraca News | Mandailing Natal – Rutan Kelas IIB Natal, Kanwil Kemenkumham Sumut serahkan Remisi Hari Besar Keagamaan kepada 3 orang WBP beragama Kristen dalam rangka memperingati Hari Raya Natal, Senin (25/12/2022).
Sebanyak 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen di Rutan Kelas IIB Natal memperoleh Remisi Hari Besar Keagamaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Natal, Arip Herdian, A.Md.I.P., S.H., yang bertempat di Lapangan Rutan Natal.
Penyerahan Remisi bagi WBP ini sendiri telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sehingga dengan diadakannya penyerahan remisi kepada WBP tersebut dapat mengurangi jumlah Overcrowded di Lapas maupun Rutan yang kian mengkhawatirkan.
Adapun dalam amanat Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Karutan Natal yang berbunyi, “Remisi yang saudara dapatkan ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib Lapas/Rutan/LPKA.”
Diakhir amanatnya Karutan Natal berpesan, “Dengan diberikannya remisi kepada saudara, diharapkan saudara mampu memaknai Natal tahun ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan mempertahankan sikap-sikap yang baik. Sehingga nantinya saat kembali ke masyarakat, saudara mampu untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat. (Hem Surbakti)