Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Bupati Karo Cory Sebayang Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Medan- Bupati Karo, Cory Sebayang menandatangani pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi pemilihan Umum serentak tahun 2024, di aula Tengku Tengku Rizal Nurdin, Medan, Senin (05/12/2022).

Di hadapan Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi, bersama seluruh Bupati/Walikota se-Sumatera Utara, Bupati Karo menandatangani Pakta Integritas ini, sebuah komitmen untuk menjaga netralitas ASN dalam pesta demokrasi terbesar tanah air.

Usai menandatangani Pakta Integritas ini, Bupati Cory Sebayang mengaku akan berupaya untuk terus menjaga netralitas ASN dibawahnya selama pelaksanaan tahapan Pemilu nanti.

“Saya ingatkan kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Karo, jaga netralitas selama proses Pemilu nantinya, aturan dan sanksi bagi setiap pelanggaran cukup jelas,” tegas dia.

“Kita berkomitmen melindungi dan menjaga seluruh Aparatur ASN kita, memastikan mereka tetap netral dan tidak berpihak pada siapapun, tidak terlibat dalam perhelatan politik, ini yang nantinya bisa merugikan mereka juga,” jelas Bupati Cory Sebayang.

Sementara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali dalam arahan dan sambutannya mengingatkan tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Tugas utama ASN adalah pelayan masyarakat, jangan kita minta dilayani,” tegas Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi pun menegaskan tiga tugas pokok ASN. Pertama, tugas ASN adalah melayani masyarakat. Kedua, tugas ASN juga menjalankan kebijakan umum.

Mulai dari undang-undang dasar, aturan-aturan seperti peraturan daerah, peraturan gubernur maupun peraturan bupati atau walikota yang dijalankan ASN.

Terakhir, tugas ASN sebagai perekat anak bangsa. Oleh sebab itu, rakyat jangan dikotak-kotakkan. “Rakyat kita ini ada Katolik, Protestan, Islam, Budha, Hindu, Konghucu jangan pula kita mengotak-kotakkan, dosa nanti kita,” ujar Edy.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengungkapkan pada tahun 2019 dan 2020 Bawaslu menerima beberapa laporan pelanggaran ASN yang terlibat politik praktis. Pada tahun 2019 ada 4 laporan, sementara pada tahun 2020 terdapat 18 laporan yang masuk.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Sumut RZ Panca Putra dan perwakilan Forkopimda Sumut, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Herdensi. (Afs)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Wabup Sergai Terima Kunker Anggota DPRD Sumut Dapil IV, Bahas Pembangunan Jalan

Bertempat di ruang rapat Gedung Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah, Rabu (9/7/2025), Bupati Darma Wijaya didampingi Wabup Adlin Tambunan menerima kunjungan...

Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Humbahas Jalin Kerjasama Dengan UNITA

Humbahas (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) jalin kerjasama dengan UNITA (Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli) tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Rabu 9...

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Pemanfaatan Gedung Eks Perisai Plaza

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi bagi para investor yang ingin memanfaatkan gedung Eks Perisai Plaza. Hal tersebut disampaikan Rico...

Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Asahan Ikuti Semarak HUT Ke-45 Dekranas

Semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi digelar di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 9–11 Juli 2025. Agenda ini...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakor TRC PB, Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Kabupaten Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan pada Rabu...