Kamis, November 13, 2025
spot_img

Bupati Karo Cory Sebayang Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Medan- Bupati Karo, Cory Sebayang menandatangani pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi pemilihan Umum serentak tahun 2024, di aula Tengku Tengku Rizal Nurdin, Medan, Senin (05/12/2022).

Di hadapan Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi, bersama seluruh Bupati/Walikota se-Sumatera Utara, Bupati Karo menandatangani Pakta Integritas ini, sebuah komitmen untuk menjaga netralitas ASN dalam pesta demokrasi terbesar tanah air.

Usai menandatangani Pakta Integritas ini, Bupati Cory Sebayang mengaku akan berupaya untuk terus menjaga netralitas ASN dibawahnya selama pelaksanaan tahapan Pemilu nanti.

“Saya ingatkan kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Karo, jaga netralitas selama proses Pemilu nantinya, aturan dan sanksi bagi setiap pelanggaran cukup jelas,” tegas dia.

“Kita berkomitmen melindungi dan menjaga seluruh Aparatur ASN kita, memastikan mereka tetap netral dan tidak berpihak pada siapapun, tidak terlibat dalam perhelatan politik, ini yang nantinya bisa merugikan mereka juga,” jelas Bupati Cory Sebayang.

Sementara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali dalam arahan dan sambutannya mengingatkan tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Tugas utama ASN adalah pelayan masyarakat, jangan kita minta dilayani,” tegas Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi pun menegaskan tiga tugas pokok ASN. Pertama, tugas ASN adalah melayani masyarakat. Kedua, tugas ASN juga menjalankan kebijakan umum.

Mulai dari undang-undang dasar, aturan-aturan seperti peraturan daerah, peraturan gubernur maupun peraturan bupati atau walikota yang dijalankan ASN.

Terakhir, tugas ASN sebagai perekat anak bangsa. Oleh sebab itu, rakyat jangan dikotak-kotakkan. “Rakyat kita ini ada Katolik, Protestan, Islam, Budha, Hindu, Konghucu jangan pula kita mengotak-kotakkan, dosa nanti kita,” ujar Edy.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengungkapkan pada tahun 2019 dan 2020 Bawaslu menerima beberapa laporan pelanggaran ASN yang terlibat politik praktis. Pada tahun 2019 ada 4 laporan, sementara pada tahun 2020 terdapat 18 laporan yang masuk.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Sumut RZ Panca Putra dan perwakilan Forkopimda Sumut, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Herdensi. (Afs)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro “Masih Misteri” LBH Medan Desak Polisi

Medan - Sepekan peristiwa kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada 4 November 2025 di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Hingga...

Atasi Persoalan Sampah di Sumut, Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dimulai 2026

MEDAN – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimulai tahun 2026. PSEL yang rencananya berlokasi di Kota...

Diikuti 10 Negara, Sumut Siap Jadi Tuan Rumah dan Sukseskan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025

MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17 atau The 17th SEA U18...

Bupati Asahan Tekankan Pentingnya Peran Wartawan sebagai Penyeimbang Informasi Publik

Medan — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis sebagai penyeimbang informasi publik di era digital yang penuh...

HUT ke-14 Partai Nasdem, Wujudkan Semangat Kolaborasi untuk Asahan Maju

Kisaran — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Partai Nasdem di Kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Asahan, Jalan Jati No. 5A, Kisaran Barat, berlangsung...