Karang Taruna Tapanuli utara Dan KT Labusel: Gubsu Jangan buat Perpecahan Pemuda di Sumut

Neracanews | Medan – Terkait kisruh permasalahan Karang Taruna Sumatera Utara, dimana Gubsu Edy Rahmayadi telah mengeluarkan SK No 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 maret 2019 tentang pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018 -2023.

Kebijakan Gubsu tersebut adalah menonaktifkan Pengurus Karang Taruna Sumatera Utara dibawah pimpinan Dedi Dermawan Milaya tidak sesuai prosedur AD/ART Karang Taruna.

Atas Sk pencabutan yang dikeluarkan Gubsu Edy Rahmayadi Tsb, Ujar Ketua Karang Taruna Kabupaten Labuhan Batu Selatan Andi Syahputra Nst Dan Menolak Keras kebijakan yang dikeluarkan Gubsu Edy Rahmayadi dan sangat menyesalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi Secara Sepihak.

Yang pasti Kami masih Mengakui Kepemimpinan Karang Taruna Sumut Kepada Bung Dedi Dermawan Milaya Sampai Akhir 2023.

Karena Tidak menghunjuk kepada pasal 18 Permensos no 25 tahun 2019 yang mengatur keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stemsel pasif dimana setiap generasi usia 13 sampai 45 tahun otomatis menjadi anggota/warga Karang Taruna dan Pasal 21 dalam permensos no 25 tahun 2019 tersebut ditegaskan bahwa Tentang ”Ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna diatur lebih lanjut Di atur lebih lanjut di Angaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga”

Saya benar-benar tidak paham apa maksud kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi melalui Kadisos Sumut terkait hal ini, bukannya fokus Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Dan membangun Sumut Serta masa Depan Pemuda sumatera utara, malah mengundang ketidaknyamanan & perpotensi memecahbelah para pemuda sumatera utara. Pungkas andi.

Di Tambahkan lagi oleh ketua Karang Taruna Tapanuli utara Frido Erwin Sinaga, tentang kebijakan Gubsu Spt Di Atas Agar Segera Mencabut keputusan Gubsu Edy Rahmayadi yg telah mengeluarkan SK No 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022. Dan Mengembalikan Kepengurusan Karang Taruna Sumut 2018-2023.

Di bawah kepemimpinan saudara Dedi Dermawan Milaya demi terwujudnya Sumatera Utara yabg Bermartabat Dan Berkeadilan.

Apabila bapak tidak mencabut SK tersebut di atas, kami khawatir gejolak bahkan perselisihan sesama pemuda di Sumut akan timbul dan berdampak tidak baik, tutupnya.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Terungkap, Satres PPA Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Karo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Lengkap Berkas dan Izin Resmi: GTU XXIV Siap Gelar Lomba Jadi Penggerak Ekonomi

TAPUT (Neracanews) — Semangat kebersamaan yang telah terjalin puluhan tahun dalam ajang bergengsi Gebyar Tapanuli Utara (GTU) kini terancam terusik. Ajang lomba Motorcross dan...