9 Pelaku Pembunuhan Warga Sekayu Dibekuk Polres Muba

Neracanews | MUBA – Sebanyak 9 pelaku pembunuhan terhadap Reli Supriadi (33), warga Kelurahan Soal Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba berhasil dibekuk Tim Serigala Polres Muba, Senin (27/6/2022).

Kematian korban Reli sempat menggemparkan warga Desa Pandan Dulang,Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Sumsel pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 20.45 WIB lalu.

Ke 9 pelaku dimaksud yakni, Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Firmansyah, Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi. 8 pelaku melakukan penusukan, kecuali Firmansyah.

9 pelaku tersebut merupakan pembunuh yang diduga dibayar oleh seseorang, dikarenakan dendam oleh permasalahan bisnis.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., dalam releasenya mengatakan, pembunuhan berencana ini terjadi dari 26 Maret 2022 lalu.

“Diduga pelaku ini pesanan seseorang. Tujuannya melakukan pembunuhan terhadap korban. Dimana pada saat kejadian, korban ditemukan dengan luka tusukan banyak. Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkannya ke Polres Muba,” kata Kapolres, Senin (27/6/2022).

Dari laporan keluarga korban, lanjut Kapolres, pihak kepolisian melakukan penyelidikkan, lalu ada beberapa nama yang teridentifikasi diduga pelaku.

“Pada 11 Juni 2022, tim Serigala Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Ipda Dedi Kurniawan berhasil mengamankan 3 terduga pelaku. Dari 3 orang tersebut berkembang ke pelaku lainnya, sehingga hasilnya 9 pelaku diamankan,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian, S.Ik., dan Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto.

Kapolres melanjutkan saat kejadian pelaku membujuk dan mengajak korban ke tempat pesta, serta menggunakan sabu bersama-sama.

Pelaku dan korban berboncengan ke TKP di Desa Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan, Muba. Sesampainya di TKP, 8 pelaku diduga menikam sekujur tubuh korban.

“Tubuh korban ditusuk lebih dari puluhan tusukan. Ya, setiap pelaku mempunyai perannya masing-masing,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Bukan hanya para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 7 sajam, 3 unit sepeda motor, baju korban dan baju tersangka. Kemungkinan ada pelaku lain dan kita masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. (Berry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Natal Kunjungi Posal Natal Ucapkan Selamat HUT TNI AL ke-81

Neracanews | Mandailing Natal - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut ke-81, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si...

Karo Ops dan Dansat Brimob Turun Langsung Pimpin Pemadaman Karhutla di Inhu

INHU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 20 hektar melanda wilayah Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Menanggapi...

Panitia Peresmian Kegiatan Akademik STAI Syekh Abdul Fattah Natal Resmi Dibubarkan

Neracanews | Mandailing Natal - Pengurus Yayasan Pendidikan Pantai Barat Madina (YP2BM) selaku Panitia Pelaksana Peresmian Dimulainya Kegiatan Akademik (Perkuliahan) Sekolah Tinggi Agama Islam...

DPRD Medan Rekomendasi Pembongkaran Bangunan Milik Oknum Anggota DPRD Sumut “Penguasa Adu Deking”

Medan - Komisi IV DPRD Medan yang membidangi infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup merekomendasikan pembongkaran bangunan milik oknum anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus, Rabu...

Penipuan Hasil Panen di Karo, Warga Linggajulu Rugi Rp55 Juta

KABANJAHE — Warga Desa Linggajulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Efrison Bangun (32 tahun), resmi melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang ke Polres Tanah...