Medan – Pemko Medan melalui Satpol PP terus berupaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) yang lebih baik di wilayah Kota Medan. Salah satu langkah konkret yang diambil dengan mengatur pedagang kaki lima (PKL) sesuai Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan. Melalui penetapan zonasi PKL yang lebih terstruktur ini akan tercipta trantibum yang lebih baik di ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Kasatpol PP Kota Medan, Rahmat Adi Syahputra Harahap dalam podcast Bincang Kolaborasi (BK) Medan di Cannu Coffee & Eatery Jalan Darussalam, Medan, beberapa hari lalu. Podcast BK Medan yang diselenggarakan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Medan juga menghadirkan Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Marudut Hutabarat dan Pasi Ops Kodim 0201/Medan Mayor Infantri Marlon Losari.
Diungkapkan Rahmat, saat ini, ribuan PKL beroperasi di Kota Medan belum mendapatkan zonasi yang jelas. Kondisi itu, jelasnya, membuat PKL terkadang melanggar aturan dan mendirikan lapak di lokasi yang tidak semestinya. Melalui penetapan zonasi, bilangnya, PKL ditempatkan dengan tepat sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan sekitar.
“Dalam Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, PKL ditetapkan berdasarkan 3 zona yakni Zona Merah, Kuning, dan Hijau,” kata Rahmat.
Zona Merah, kata Rahmat, merupakan area yang sama sekali tidak boleh dihuni PKL, termasuk di Jalan Nasional, Jalan Provinsi, depan rumah sakit, dan tempat keagamaan. Sedangkan Zona Kuning, jelasnya, merupakan lokasi yang diizinkan adanya aktivitas PKL namun bersifat temporal bersyarat seperti jalan atau wilayah tertentu sedang diatur jamnya. Sementara itu, imbuhnya, Zona Hijau merupakan lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada waktu,
“Melalui inisiasi zonasi di Pagaruyung yang telah diluncurkan sebelumnya, kita berharap akan menjadi contoh bagi lokasi lainnya, seperti di depan Carrefour, depan RS Elisabeth, dan Lapangan Merdeka,” ungkapnya.
Dengan penetapan zonasi yang tepat, bilang Rahmat, PKL diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan menjadi UMKM unggulan yang menciptakan lapangan kerja baru. “Selain itu, zonasi PKL juga bertujuan agar tidak mengganggu estetika dan kebersihan kota, serta meningkatkan harkat dan martabat masyarakat,” paparnya seraya menambahkan zonasi yang dilakukan diharapkan juga dapat membantu mengurangi angka kriminalitas di Kota Medan.
Selanjutnya, Rahmat mengungkapkan, Pemko Medan juga tengah membahas rencana pengembangan Jalan Nibung Raya menjadi salah satu zonasi PKL. “Langkah ini diambil guna mendukung program “The Kitchen of Asia” yang digagas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dengan zonasi ini, Jalan Nibung Raya akan dijadikan sebagai tempat hangout baru bagi masyarakat Kota Medan” terangnya.
Guna mewujudkan rencana tersebut, ujar Rahmat, tentunya penting menciptakan trantibum, salah satunya melalui penataan PKL. Diakuinya, upaya penataan PKL tidak mudah. Namun, Rahmat optimis hal itu dapat diwujudkan seperti penataan PKL di Yogyakarta.
“Yogyakarta berhasil mengatasi penataan PKL dengan kesabaran dan kerja sama bersama stakeholder, termasuk TNI dan Polri. Disamping itu, melalui edukasi dan pembinaan kepada paguyuban PKL, Pemko Medan berupaya untuk memberikan sentuhan kepada PKL sehingga mereka dapat merasa diakui dan memiliki kenyamanan dalam beraktivitas perekonomian,” ujarnya.
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Wali Kota Medan guna menciptakan kondisi yang lebih kondusif, Rahmat meyakini bahwa kolaborasi dengan semua pihak menjadi kunci keberhasilan. Dikatakannya, semangat kebersamaan dan kolaborasi antar instansi, termasuk seluruh komponen masyarakat, akan membawa Kota Medan menuju tata kota yang lebih teratur dan sejahtera secara ekonomi. (Pasrah S)