Minggu, Februari 22, 2026
spot_img

Woow Kereeen!!!Kepala Lingkungan I Marelan Diduga Kumpulkan Massa dan Kampanye, Ketua Bawaslu Kota Medan Bungkam

Neracanews – MARELAN | Gawat Kepala Lingkungan (Kepling) 1 ngadakan perwiritan sekaligus kampanye di rumah orangtuanya Jalan Abdul Sani Mutalib, Kecamatan Medan Marelan. Kamis (11/1/2024).

Informasi yang berhasil didapat dari Masyarakat menyebutkan, diperkirakan sebanyak 100 orang ibu-ibu dikumpulkan oleh oknum Kepala Lingkungan 1, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan yang berinisial FAA.

Didalam halaman rumahnya terdapat spanduk Ade Jona Prasetyo Calon Anggota Legislatif DPR RI daerah pemilihan Sumut 1 dari Partai Gerindra dan Calon Presiden nomor Urut 2 Prabowo – Gibran.

Kepling tersebut juga berada diacara Perwiritan sekaligus mengikuti kampanye, terlihat dalam acara Panitia membagikan Kalender, Kartu nama, contoh surat suara dan snack.

Ibu-ibu yang hadir diajarkan untuk coblos Calon Presiden nomor urut 2 dan Ade Jona Prasetyo Calon Anggota Legislatif DPR RI daerah pemilihan Sumut 1 dari Partai Gerindra.

“Gimana mau netral, kepala lingkungan aja ngumpulkan massa untuk memilih caleg itu dan calon Presiden Prabowo Gibran,” ucap warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya

Namun saat acara Ade Jona Prasetyo tak menghadiri acara Perwiritan, namun yang terlihat hadir Anggota DPRD Sudari ST dan juga sebagi Caleg DPRD Kota Medan Dapil 2 dari Partai PAN ikut mengkampanyekan dirinya.

“Saya bingung, kami diundang acara Perwiritan dari Caleg Ade Jona Prasetyo tapi kenapa yang datang pak Sudari ST dari Partai PAN,” kata seorang salah ibu yang ikut Perwiritan

Padahal sudah tertera didalam Undang-Undang Perangkat Desa dilarang menjadi timsukses dan mengikuti kampanye.

ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa.

Sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sampai berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold diam seribu bahasa tanpa menjawab konfirmasi dari awak media. (Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wali kota Bersama DPRD Medan Pilih Urus B2 Banding Sampah dan Drainase.

Medan - Sampah dan Drainase kota Medan diduga sengaja di biarkan untuk menjadi alat politik. Sehingga ketika banjir melanda, para pejabat akan berbondong datang...

Dibangun dengan APBN Rp 829 Juta, Revitalisasi SDN 173305 Sipultak Taput Ditemukan Banyak Kelemahan – Kurang Profesional, Tandon Air Berbahaya

TAPUT | (NeracaNews) – Program Revitalisasi Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menuai sorotan di...

Wabup Asahan Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Disiplin dan Budaya Kerja

Asahan, 18 Februari 2026 — Wakil Bupati Asahan, Rianto, memimpin pelaksanaan Apel Hari Kesadaran Nasional yang digelar di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu pagi....

Wabup Asahan Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sei Dua Hulu

Wakil Bupati Asahan, Rianto, menyalurkan 500 paket sembako kepada warga terdampak banjir di Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (18/02/2026). Bantuan tersebut...

Seluruh Sungai Meluap Gegara Hujan Sehari Satu Malam di Tapteng

Tapanuli Tengah Badiri (Neracanews) - Balum hilang dari benak masyarakat kejadian banjir tanggal 11 dan 15 Februari 2026. Pada Senin kemarin masyarakat Tapteng kembali...