Minggu, Februari 22, 2026
spot_img

Wali kota Bersama DPRD Medan Pilih Urus B2 Banding Sampah dan Drainase.

Medan – Sampah dan Drainase kota Medan diduga sengaja di biarkan untuk menjadi alat politik. Sehingga ketika banjir melanda, para pejabat akan berbondong datang seakan menunjukkan empati kepada korban.

Padahal bisa di tanggulangi dengan menegakkan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Sampah. Pelanggar dapat dikenakan denda administratif maksimal Rp10 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.

Namun sampai saat ini, Pemko dan DPRD kota Medan, belum mampu melakukan sosialisasi dan penegakan, yang bertujuan untuk menghalau tumpatnya Drainase yang sering menimbulkan banjir di kota Medan.

” Setau aku belum ada pernah di denda atau Penjara karena buang sampah atau menutup Parit,” ungkap Mak Gilang, warga Medan Tembung.

Padahal untuk melahirkan Perda itu, telah memakan anggaran, mulai dari rapat pemerintah bersama DPRD hingga anggaran sosialisasi yang akhirnya hanya sebagai wacana yang patut diduga untuk alat politik.

Selain sampah, minimya pembuatan dan perawatan Drainase hanya menunggu kapan datangnya hujan deras yang mengakibatkan banjir, saat itulah nantinya para pejabat datang berekting sebagai pahlawan yang peduli.

“Jalan Ambai ini hampir 15 tahun belum pernah di normalisasi, Jalan di tinggikan tapi parit tidak di dalami, puluhan rumah asal datang hujan sudah pasti banjir,” sebut boru Sinaga warga jalan Ambai, kecamatan Medan Tembung, Kota madya Medan, Sabtu (21/2/2026).

Warga menceritakan lurah melalui kepala lingkungan sering melakukan bersih – bersih parit hanya memakai alat seadanya, sehingga tidak membuahkan hasil yang maksimal.

Anehnya, Pemko Medan bersama DPRD lebih mengurusi hal – hal yang sifatnya kontroversi (menuai perdebatan) dengan sepakat mengerjai yang manfaatnya tidak begitu urgent (mendesak), seperti menerbitkan Perwal no.500.7.1/1540, yang mengurusi ternak non halal (sering disebut B2).

(ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dibangun dengan APBN Rp 829 Juta, Revitalisasi SDN 173305 Sipultak Taput Ditemukan Banyak Kelemahan – Kurang Profesional, Tandon Air Berbahaya

TAPUT | (NeracaNews) – Program Revitalisasi Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menuai sorotan di...

Wabup Asahan Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Disiplin dan Budaya Kerja

Asahan, 18 Februari 2026 — Wakil Bupati Asahan, Rianto, memimpin pelaksanaan Apel Hari Kesadaran Nasional yang digelar di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu pagi....

Wabup Asahan Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sei Dua Hulu

Wakil Bupati Asahan, Rianto, menyalurkan 500 paket sembako kepada warga terdampak banjir di Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (18/02/2026). Bantuan tersebut...

Seluruh Sungai Meluap Gegara Hujan Sehari Satu Malam di Tapteng

Tapanuli Tengah Badiri (Neracanews) - Balum hilang dari benak masyarakat kejadian banjir tanggal 11 dan 15 Februari 2026. Pada Senin kemarin masyarakat Tapteng kembali...

SBSI Apresiasi Presiden Prabowo ‘Perbaiki Kesejahteraan Hakim Ad Hoc’

JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-KSBSI) mengapresiasi langkah presiden yang secara konkrit menerima aspirasi Hakim ad hoc dan kalangan...