Karo – Wakil Bupati Karo, Theophilus Ginting meninjau lokasi penggembalaan ternak sapi dan kerbau (perjalangan mbal-mbal Nodi) di kawasan Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Laubaleng, Selasa (31/01/2023).
Dalam kesempatan ini juga dilakukan pemasangan spanduk himbauan kepada masyarakat untuk tidak menanami atau mendirikan bangunan di area tersebut.
Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum (PPKPU) menegaskan bahwa kawasan Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng, lokasi penggembalaan ternak sapi dan kerbau (perjalangan Mbal-mbal Nodi).
Artinya, Perda PPKPU Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum, menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah menertibkan kawasan itu sesuai peruntukannya.
Turut serta dalam kegiatan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Caprilus Barus, S.Sos, Tim Terpadu Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum dan beberapa Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo serta Forkopimcam Laubaleng. (Afs)