Neracanews | Medan – Anak adalah generasi penurus bangsa yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. oleh karena itu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sebagaimana amanat Pasal 28 B dan H Undang-Undang Dasar 1945.
Gangguan Ginjal Akut misterius terhadap anak yang terjadi di Indonesia telah menimbulkan kekhwatiran di masyarakat terkhusus bagi para orang tua. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat hingga 18 Oktober 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut yang dilaporkan sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak. hal tersebut disampaikan langsung oleh Mohammad Syahril selaku juru bicara kementerian kesehatan R.I pada 19 Oktober 2022 kepada CNN Indonesia.
Sumatera Utara, melalui Ismail Lubis selaku Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) mencatat 11 orang anak menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita gagal ginjal akut misterius. Dari jumlah tersebut, 7 (tujuh) di antaranya meninggal dunia. Adapun anak-anak yang meninggal akibat gagal ginjal akut misterius tersebut berusia 1-5 tahun dengan gejala demam gangguan pencernaan seperti muntah dan diare, Gangguan pernapasan seperti batuk dan pilek tidak bisa kencing atau volume urine yang keluar sangat sedikit.
Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai Lembaga yang konsern terhadap perlindungan anak dan hak asasi manusia meminta pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan Sumatera Utara memproritsakan keselamatan rakyat (Salus Populi Suprema Lex Esto) terkhusus kepada anak. Gangguan ginjal akut misterius yang hari ini mengkhawatirkan di Sumut harus disikapi secara cepat dan benar guna memberikan perlindungan anak dalam hal kesehatanya. Hingga saat ini belum diketahui penyebab terjadinya gagal ginjal akut.
Disis lain Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, menginstruksikan agar “seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang” sebagaimana tertuang pada poin 8 dari SE tersebut.
LBH Medan menilai Kemenkes tidak cukup hanya sekedar memberikan instruksi tetapi juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap apotek karena tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak yang belum mendapakan informasi tersebut secara langsung. Tidak hanya itu kemenkes dalam hal ini Dinas Kesehatan Sumut juga harus memastikan pelayanan kesehatan terhadap anak-anak yang menderita gangguan ginjal akut guna mencegah bertambahnya korban. Semisal tersedianya rumah sakit yang menangani cepat penyakit tersebut dengan memastikan ketersedian ruangan dan alat penanganan atas penyakit gangguan ginjal akut tersebut. Hal ini harus dilakukan karena keselamatan masyarakat (anak) merupakan hukum tertinggi.(021)