Tambang Batu Diduga Ilegal Beroperasi di Aliran Sungai Situmandi, LSM PAKAR RI Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Pengusaha

Taput (Neracanews) – Pertambangan di duga tanpa Izin yang berlokasi di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, sampai saat ini jadi permasalahan yang berlarut.

Pengurus LSM PAKAR RI, Harris Lumbantoruan dan Tim minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, berantas mafia tambang tanpa izin di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung.

Harris menilai, penambang ilegal yang memproduksi batu gunung, yang dilakukan oleh para pengusaha inisial PH, BH, DKK diduga tidak memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial bahkan sampai merusak Jalan Usaha Tani milik warga desa parbaju toruan yang bertani dekat lokasi tambang.

“Penambang tanpa izin, dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Harris kepada awak media, Selasa (25/2/2025)

Penambang ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Harris juga menilai tambang ini sudah terjadi sekian lama di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, bahkan pihak penegak hukum seakan tutup mata dan terkesan ada pembiaran, khususnya aktifitas tambang ilegal, tanpa adanya penindakan dari aparat yang berwenang dalam hal ini Polres Taput.

Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut kata Harris, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Untuk itu Harris Lumbantoruan minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto harus mengambil langkah tegas. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Masyarakat Luat Unterudang Minta Kapoldasu Naikkan Laporan Warga Ke Tingkat Penyidikan

Medan - Masyarakat adat Luat Unterudang, Padanglawas,Sumatera Utara kecewa dengan PT Barapala yang berupaya menghentikan kasus dugaan pencurian yanng dilakukan PT Barapala di lahan...

Peduli Lingkungan Muspika Kecamatan Sunggal Beserta Tokoh Ormas Adakan Kegiatan Penanaman Pohon Di Bantaran Sungai Belawan

‎Sunggal- Masyarakat Peduli Lingkungan (Muspika) Kecamatan Sunggal bersama para tokoh organisasi kemasyarakatan (Ormas) setempat mengadakan kegiatan penanaman pohon di sepanjang bantaran Sungai Belawan, Dusun...

Bupati Asahan Buka Jambore Gerakan Pramuka Cabang Asahan Tahun 2026

KISARAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin secara resmi membuka Jambore Gerakan Pramuka Cabang Asahan Tahun 2026 yang digelar di Alun-Alun Rambate Rata Raya...

Dispora Medan Ajak PWPM Bersinergi Cetak Generasi Muda Berprestasi

MEDAN — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan bersama Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) siap memperkuat sinergi untuk memasyarakatkan olahraga sekaligus meningkatkan pemberdayaan...

Operasi Senyap Tim Satgas Bais dan Intel Kodim 0208/Asahan Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Teluk Nibung

TANJUNGBALAI — neracanews.com | Peredaran narkoba di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai “PT Timur Jaya”, Jalan Jalak, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung,...