Kamis, Juni 19, 2025
spot_img

Tambang Batu Diduga Ilegal Beroperasi di Aliran Sungai Situmandi, LSM PAKAR RI Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Pengusaha

Taput (Neracanews) – Pertambangan di duga tanpa Izin yang berlokasi di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, sampai saat ini jadi permasalahan yang berlarut.

Pengurus LSM PAKAR RI, Harris Lumbantoruan dan Tim minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, berantas mafia tambang tanpa izin di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung.

Harris menilai, penambang ilegal yang memproduksi batu gunung, yang dilakukan oleh para pengusaha inisial PH, BH, DKK diduga tidak memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial bahkan sampai merusak Jalan Usaha Tani milik warga desa parbaju toruan yang bertani dekat lokasi tambang.

“Penambang tanpa izin, dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Harris kepada awak media, Selasa (25/2/2025)

Penambang ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Harris juga menilai tambang ini sudah terjadi sekian lama di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, bahkan pihak penegak hukum seakan tutup mata dan terkesan ada pembiaran, khususnya aktifitas tambang ilegal, tanpa adanya penindakan dari aparat yang berwenang dalam hal ini Polres Taput.

Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut kata Harris, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Untuk itu Harris Lumbantoruan minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto harus mengambil langkah tegas. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Polsek Natal Laksanakan Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Neracanews | Mandailing Natal - Personil Polisi sektor (Polsek) Natal Polres Mandailing Natal beserta Bhayangkari Ranting Natal melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) dalam rangka...

Bupati Asahan Terima Kunjungan Rektor UNA

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menerima kedatangan Rektor Universitas Asahan (UNA) di Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (17/06/2025). Rektor UNA Prof. Dr. Mangaraja...

Wali Kota Tanjungbalai Harapkan KONI Dukung Visi Tanjungbalai EMAS

Tanjungbalai – naracanews.com| Wali Kota Tanjungbalai, H. Mahyaruddin Salim, berharap kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tanjungbalai masa bakti 2024–2028 dapat bersinergi dengan...

Terkesan Janggal, Sebanyak 241 Desa Di Taput Anggarkan Belanja Alat Komunikasi Walkie Talkie TA 2025

Taput (Neracanews) - Handy Talkie (HT) tradisional memang mulai ditinggalkan di tengah kemajuan teknologi yang pesat. Dengan perkembangan teknologi komunikasi modern, Dengan adanya kegunaan...

Event Trail of The Kings 2025 Digelar di Danau Toba, Kenalkan Pariwisata Sumut ke Seluruh Dunia

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyebut bahwa event Trail of The Kings yang dilaksanakan di kawasan Danau Toba dapat...