Tambang Batu Diduga Ilegal Beroperasi di Aliran Sungai Situmandi, LSM PAKAR RI Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Pengusaha

Taput (Neracanews) – Pertambangan di duga tanpa Izin yang berlokasi di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, sampai saat ini jadi permasalahan yang berlarut.

Pengurus LSM PAKAR RI, Harris Lumbantoruan dan Tim minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, berantas mafia tambang tanpa izin di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung.

Harris menilai, penambang ilegal yang memproduksi batu gunung, yang dilakukan oleh para pengusaha inisial PH, BH, DKK diduga tidak memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial bahkan sampai merusak Jalan Usaha Tani milik warga desa parbaju toruan yang bertani dekat lokasi tambang.

“Penambang tanpa izin, dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Harris kepada awak media, Selasa (25/2/2025)

Penambang ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Harris juga menilai tambang ini sudah terjadi sekian lama di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, bahkan pihak penegak hukum seakan tutup mata dan terkesan ada pembiaran, khususnya aktifitas tambang ilegal, tanpa adanya penindakan dari aparat yang berwenang dalam hal ini Polres Taput.

Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut kata Harris, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Untuk itu Harris Lumbantoruan minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto harus mengambil langkah tegas. (Henry)

NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kadin Taput Ikut Audiensi Gubernur Sumut, Proyek Strategis Terbuka, Peluang Kerja Sama Disiapkan

Taput (Neracanews) | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tapanuli Utara turut hadir dalam audiensi Kadin se-Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution....

Sinergi Antar Instansi, Razia Insidentil Rutan Kelas IIB Tarutung Berjalan Aman dan Tertib

Taput (Neracanews) | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung terus memperkuat pengamanan dengan menggelar razia insidentil secara menyeluruh di blok dan kamar hunian...

Program SIDAYA, Lansia Desa Sitompul Buktikan Senja Tetap Bisa Berkarya, Mula Sitompul Semoga ini Menginspirasi

Taput (Neracanews) - Kebahagiaan dan kebanggaan menyelimuti Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita, Jumat (25/9/2026). Sebanyak 29 lansia resmi mengikuti Wisuda Lansia Tangguh, sebagai bukti...

Bupati Karo Mengadakan Ibadah Oikumene bagi ASN dan Non-ASN Pemkab Karo

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengadakan Ibadah Oikumene bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang...

Tinjau Pembangunan Puskesmas Glugur Darat, Rico Waas Targetkan Rampung Desember

Medan | Wali Kota Medan Rico Waas meninjau pembangunan Puskesmas Glugur Darat di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (24/9/2026). Di lokasi, bangunan lama...