Syamsul Qamar Sesalkan Gubsu Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut Periode 2018-2023

Neracanews | MEDAN – Ketua Komisi E DPRD Sumut H Syamsul Qamar menyesalkan sikap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, yang merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut periode 2018-2023, sehingga menimbulkan perpecahan di organisasi tersebut.

“Berikanlah kesempatan kepada pengurus karang taruna untuk menyelesaikan periodesasinya yang tinggal beberapa bulan lagi, agar program kerja yang sudah dicanangkan tidak terganggu,” kata Syamsul Qamar kepada wartawan, Rabu (7/12/2022), di DPRD Sumut.

Syamsul Qamar yang saat itu didampingi anggota Komisi A Frans Dante Ginting sangat menyesalkan sikap Gubernur yang terlalu mencampuri internal karang taruna, sehingga mencopot kepengurusan yang lama dan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) yang baru menjalankan roda organisasi.

Pernyataan itu disampaikan Syamsul merespon revisi kepengurusan Ketua Karang Taruna Sumut yang dijabat Dedi Darmawan, digantikan Samsir Pohan sebagai Plt ketua dan Nurul Yakin Sitorus, sebagai Plt sekretaris.

“Pergantian ini tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023,” kata Syamsul.

Keputusan Gubernur ini mendapat reaksi dari Pengurus Nasional (PN) Karang Taruna seraya mengingatkan Gubernur Sumut agar lebih cermat memahami muatan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Syamsul yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut ini menambahkan, PN Karang Taruna menegaskan Permensos RI Nomor 25/2019 tidak mengatur batas atas usia pengurus Karang Taruna.

Aturan pengganti Permensos No. 77/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna ini hanya membatasi usia minimal pengurus, berumur 17 tahun.

Menyikapi munculnya perbedaan ini, Syamsul berpendapat, hendaknya Gubernur melakukan pencermatan lebih dahulu, apakah dasar putusan bisa berlandaskan legalitas hukum yang kuat, agar tidak menimbulkan beda tafsir yang memunculkan reaksi negatif.

“Gubernur selaku bapak asuh karang taruna sebaiknya diberi bimbingan, bukan melakukan pergantian pengurus,” kata Syamsul sembari mendesak Gubernur segera mencabut revisi kepengurusan karang taruna dengan mengembalikan kepada kepengurusan semula.

Seperti diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023, dengan mengganti Dedi Darmawan dan menunjuk Samsir Pohan sebagai Plt ketua. Kemudian Nurul Yakin Sitorus, sebagai Plt sekretaris.

Revisi kepengurusan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (30/11/2022).

Menurut Basarin Tanjung, Gubernur Edy Rahmayadi melakukan perubahan kepengurusan Karang Taruna Sumut tersebut, merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Sebagaimana dalam Pasal 18 Permensos 25 Tahun 2019 tersebut, jelas Basarin, diatur keanggotaan karang taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu setiap generasi muda yang berusia 13-45 tahun, otomatis menjadi anggota karang taruna.

  1. Karena itu, adanya pengurus dalam kepengurusan Karang Taruna Sumut yang usianya sudah melewati 45 tahun, sehingga perlu dilakukan perubahan kepengurusan untuk menindaklanjuti Pasal 18 Permensos tersebut.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Tapteng Paparkan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Tapanuli Tengah - Pandan (Neracanews) - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu enggan melanjutkan pembangunan Kantor Pusat Kepemerintahan Tapteng yang sampai kini masih belum...

Lima Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Wujudkan Desa yang Aman Damai dan Religius

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., didampingi Sekretaris Daerah...

Dukung Daya Saing Lulusan, FKM UIN Sumut Selenggarakan Sertifikasi Kompetensi Operator K3

Medan – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UIN Sumatera Utara Medan melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang...

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memperkuat kolaborasi dan melakukan intervensi terpusat guna...

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

MEDAN – Setelah dua tahun absen, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) kembali digelar pada tahun 2026. Event tahunan kebanggaan masyarakat Sumut ini menargetkan sebanyak...